Selasa, 23 April 2013

KORELASI PENEGAKAN HAM DI MASYARAKAT TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL (Tugas Paper Pendidikan Kewarganegaraan)

TEMA : HAM (HAK ASASI MANUSIA)

KORELASI PENEGAKAN HAM DI MASYARAKAT TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL
(Tugas Paper Pendidikan Kewarganegaraan)

 

Oleh :
          RISANDA ALIRASTRA BUDIANTORO
12/330600/EK/18790
ILMU EKONOMI / FEB UGM / 2012
KELOMPOK 3



FAKULTAS FILSAFAT
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2013





SURAT PERNYATAAN

Dengan ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                   : Risanda Alirastra Budiantoro
NIM                     : 12/330600/EK/18790
Prodi                    : Ilmu Ekonomi
Fakultas                : Ekonomika dan Bisnis
Tahun                   : 2012/2013
Judul Makalah      : Korelasi Penegakan HAM di Masyarakat Terhadap Pelecehan Seksual 
Mata Ajaran         : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                   : Dra. Sartini, M.Hum.

Saya yang bertanda tangan menyatakan bahwa makalah / tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan saya sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang saya gunakan tanpa menyebut sumbernya.
Materi ini tidak / belum pernah disajikan sebagai bahan untuk makalah / tugas pada mata ajaran lain kecuali saya menyatakan dengan jelas bahwa saya telah menggunakannya.




Yogyakarta, 16 April 2013
Hormat Saya,







Risanda Alirastra Budiantoro
 
 














BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Pada akhir-akhir ini, perhatian pemerintah atau institusi lainnya terhadap HAM menunjukkan arah peningkatan yang cukup menggembirakan. HAM telah dinyatakan sebagai salah satu kebutuhan yang mendasar dalam konsep pembangunan kemanusian yang memiliki karakter, sifat, dan moralitas sesuai adat istiadat, budaya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas – bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan – ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. HAM bukan lagi dianggap sebagai masalah domestik atau dalam negeri tetapi HAM sudah menjadi permasalahan yang bersifat universal dan internasional.

Menyikapi penegakan HAM di Indonesia, ada beberapa institusi baik dalam negeri maupun dari luar negeri yang mendukung kebijakan pemerintah ini. Ditengah meningkatnya dukungan dari berbagai kalangan untuk melakukan penegakan HAM, khususnya pada problematika pelecehan seksual yang mayoritas korbannya berasal dari wanita dan anak dibawah umur mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk membuat Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar dapat meminimalisir kasus pelecehan seksual di Indonesia. Tingkat kekerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita anak jelas sebuah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan hukum positif di Indonesia. Sepatutnya, setiap warga negara wajib menghormati HAM sebagaimana yang diamanatkan Undang – undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) “Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Perihal di atas tentunya sangat memprihatinkan bagi kita, apalagi hal semacam itu terjadi di negara yang mengakui HAM sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia yang dilindungi hukum. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat yang mestinya disadari untuk patuhi

1.2 Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas dapat penulis rumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.2.1   Apakah pelecehan seksual termasuk pelanggaran HAM ?
1.2.2    Bagaimana dampak pelecehan seksual terhadap anak dan wanita ?
1.2.3    Apa peran pemerintah dan institusi yang berwenang dalam menyikapi permasalahan pelecehan seksual yang ada di Indonesia ?
1.2.4    Bagaimana cara meminimalisir tindakan pelecehan seksual di masyarakat ?
1.2.5    Bagaimana langkah apabila sudah ada korban pelecehan seksual ?

1.3 Tujuan 

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1.3.1    Mengetahui apakah tindakan pelecehan termasuk pelanggaran HAM
1.3.2    Mengetahui dampak dari pelecehan seksual terhadap anak dan wanita
1.3.3    Mengetahui peranan pemerintah dan institusi berwenang didalam menyikapi kasus pelecehan seksualyang ada di Indonesia
1.3.4    Mengetahui cara untuk meminimalisir tindakan pelecehan seksual di masyarakat
1.3.5   Mengetahui langkah apabila sudah ada korban pelecehan seksual

1.4 Metode Penulisan

Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini yaitu metode diskusian metode kepustakaan, dimana kemudian disimpulkan dalam bentuk makalah.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pelecehan Seksual dan Dampaknya

Menurut KBBI pelecehan seksual ialah setiap tindakan seksual yang dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, dan tindakan itu menimbulkan perasaan tidak suka, memunculkan rasa tersinggung, terhina, marah dan sebagainya pada orang yang menjadi sasaran. Pelecehan seksual terhadap anak dan wanita menjadi suatu yang memprihatinkan dan menjadi ancaman serius buat kelangsungan hidup bangsa Indonesia maupun bangsa – bangsa lainnya dimasa depan. Efek kekerasan seksual terhadap anak dan wanita antara lain depresi gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut, dan dapat menyebabkan cedera fisik.

Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang, tindak pelecehan seksual terhadap perempuan dapat menjadi penghambat kemajuannya serta menghalanginya menikmati hak asasi dan kebebasan, yang juga menghambat tercapainya kesetaraan gender antara perempuan dan laki –laki. Sedangkan anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi siapa saja. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak dan wanita.

2.2 Upaya Penegakan HAM oleh Pemerintah dan Institusi yang Berwenang
           
Banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM, namun perlu diketahui bahwa Pemerintah Indonesia sangat serius dalam menegakkan HAM. Para pejabat penegak hukum (Pemerintah dan Institusi HAM) telah memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.

2.3 Studi Kasus  Pelecehan Seksual di Angkot, Siswi SD Diturunkan Tanpa Celana “ [1]

JAKARTA - M (13), bocah kelas 5 SD yang menjadi korban tindak kejahatan seksual di dalam angkot terpaksa mencuri jemuran orang untuk menutupi bagian kewanitaannya setelah menyadari dirinya ternyata sudah dalam keadaan setengah bugil. Korban merupakan anak kedua dari pasangan Junaidi dan Syamsiah. M diajak berputar-putar oleh sopir angkot bernama Bani dan pria tak dikenal lainnya

Kejadian berawal saat M dijemput oleh Bani dan temannya di depan rumahnya dengan angkot 61 untuk menemui temannya yang bernama Fani di Bintaro. Karena sudah mengenal Bani, maka M percaya saja dan mau ikut angkot tersebut. Setelah itu, M pun diajak ke wilayah DDN Pondok Labu, dan sempat ke warnet. Setelah itu, M diajak berputar-putar ke Pasar Minggu. "Saya duduk di depan, lalu ke Pasar Minggu, setelah itu ke Taman Barito, Blok M," ungkapnya.

 Namun di perjalanan, M mengaku tak sadarkan diri, karena dibuat tertidur. Hingga akhirnya ia diturunkan di Vila Andara, Gandul, Depok, dalam keadaan setengah bugil. Saat tersadar dari pengaruh obat, M menyadari ia hanya mengenakan kaos saja, sedangkan celana dan celana dalamnya sudah raib entah kemana. Saya diturunkan pukul 03.00 WIB, dan saya minta mau pulang, saya ambil kain jemuran tetangga, karena celana legging saya sudah enggak ada, saya setengah telanjang, saya lalu menangis minta diantar pulang," tandasnya

Pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah tantenya yang terletak tak jauh dari rumah korban, dan langsung meninggalkan korban. Saat ini, Bani dan pelaku lainnya telah mendekam di tahanan Polres Depok.

2.4 Analisis Studi Kasus

Dari studi kasus terhadap pelecehan seksual yang dikutip dari berita on-line Tribunnews.com menjelaskan tentang bahwa tindakan pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja, kepada siapa saja dan kapan saja. Namun, pada umunya yang menjadi korban atas tindakan yang melanggar hukum tersebut ialah anak-anak dan wanita. Pelecehan seksual merupakan masalah moralitas dan etika. Sehingga perlu adanya peningkatan pendidikan moral, budi pekerti bagi warga negara dan perlindungan bagi wanita dan anak terhadap kekerasan seksual melalui pembelajaran secara formal dan non formal, pengawasan dan pengaduan secara transparan.  

Pemerintah mendukung langkah kepolisian dan pengadilan untuk mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak dan wanita untuk dapat menjerat pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika terbukti. Pelaku pelecehan seksual dapat dikenai berbagai sangsi, karena aturan perundang-undangan banyak yang membahas tentang pelcehan seksual, seperti :
·        Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.[2]
 ·        Pasal 28 A “HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan”
“ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
·        Pasal 28 B “HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan”
“ Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
·        Pasal 28I “HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan”
“(2).  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
·        Pasal 28 G “HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan  yang merendahkan derajat dan mertabat manusia”
“(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.”
“(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
·        Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
·        Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
1)     keterangan saksi
2)     keterangan ahli
3)     surat
4)     petunjuk
5)      keterangan terdakwa.
Melihat dari isi pasal di atas, maka kesulitan yang terutama dalam kasus pelecehan seksual adalah menghadirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dalam proses perkara tersebut, sehingga masalah pelecehan seksual seringkali mengakibatkan kerugian bagi korban dari pada si pelaku karena sulit untuk diungkapkan ke meja hijau[3]

Prihatin atas tingginya angka kekerasan seksual pada anak di Indonesia dari tahun ke tahun, KPAI dan Komnas Perempuan gencar menyosialisasikan keberadaannya. Terutama di daerah-daerah yang berpotensi tinggi terjadi kekerasan seksual terhadap anak dan wanita. Institusi tersebut menyediakan sejumlah layanan perlindungan berupa perlindungan fisik (pengamanan, pengawalan dan penempatan di rumah aman), pemulihan medis psikologis, dan pendampingan terhadap korban dalam proses hukum. Pelayanan diberikan secara cuma-cuma, karena semua ditanggung oleh APBN. Sehingga diharapkan korban dan aparat penegak hukum di daerah dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin.

2.5 Cara Meminalisir Tingkat Pelecehan Seksual

Tidak ada yang berharap pelecehan seksual menimpa keluarga, sanak famili, atau orang-orang terdekat kita. Untuk itu perlu ada benteng pertahanan yang harus dibangun dengan kuat. Pelecehan biasanya berawal dari sikap toleran terhadap hal-hal kecil yang biasa dianggap remeh. Adapun faktor-faktor penyebab pelecehan antara lain, Pertama, Faktor moralitas dan rendahnya penguasaan ajaran agama serta longgarnya pengawasan dilevel keluarga dan masyarakat yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual. Kedua, mengabaikannya faktor yang dapat menjadi potensi pelecehan seksual.  Faktor kegagapan budaya melalui tayangan dan perkembangan informasi yang terlalu mudah diakses sehingga memungkinkan berbagai tayangan sadisme, kekerasan, pornografi. Ketiga, faktor perhatian orang tua dan keluarga yang relatif longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual. Terutama pada remaja terkait etika pergaulan, etika berbusana, etika sosial lainnya yang bersifat preventif.

     Pelecehan seksual berdampak besar terhadap psikologis korban, karena mengakibatkan emosi yang tidak stabil. Korban pelecehan seksual harus dilindungi dan tidak dikembalikan pada situasi dimana tempat terjadinya pelecehan seksual tersebut dan pelaku pelecehan dijauhkan dari korban pelecehan. Hal ini untuk memberi perlindungan pada korban pelecehan seksual. Tingkat pelecehan seksual harus dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini adalah cara-cara untuk  mencegah terjadinya pelecehan seksual pada anak :
  1. Sedini mungkin anak harus dikenalkan pada tubuhnya sendiri;
  2. Anak harus dibiasakan untuk menolak perlakuan orang lain yang menyebabkan dia merasa tidak nyaman/ terganggu/ sakit;
  3. Kalau ada perlakuan yang tak wajar terhadap dirinya, anak dibiasakan untuk segera bercerita kepada orang tua, saudara atau guru;
  4. Anak juga harus dilatih agar tidak mudah percaya pada orang lain atau diajak main di tempat yang sepi;
  5. Adanya keterlibatan aparat penegak hukum yakni penyidik, jaksa dan hakim dalam menangani kasus pelecehan seksual pada anak sehingga berperspektif terhadap anak diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana pelecehan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

2.6 Langkah apabila anak dan wanita menjadi korban pelecehan seksual

Jika ada keluarga, sanak famili atau orang terdekat dengan kita menjadi korban atas tindakan pelecehan seksual langkah pertama yang harus dilakukan kepada korban adalah menghiburnya, jangan sekali-sekali menyalahkannya karna tindakan tersebut bisa saja merupakan kesalahan pelaku bukan kesalahan si korban, dengan menghiburnya psikologi korban tidak terlalu tertekan. Setelah itu laporkan kejadian tersebut kepada polisi agar dapat diproses dengan hukum, dengan syarat orang tua anak tersebut telah mengetahui permasalahannya secara detail, peran orang tua untuk aktif mencari tahu akar permasalahan sangat dibutuhkan. Sifat kepekaan orang tua didalam memahami kondisi korban dapat dilihat dari sikap, perilaku, dan perkembangan psikologis dari korban.  Permasalahan yang tidak diketahui penyebabnya dan tidak memiliki saksi mata yang cukup, maka permasalahan tersebut tidak akan diusut lebih lanjut oleh pihak yang bertanggung jawab. Selanjutnya dari pihak korban dapat melaporkan kepada institusi seperti KPAI atau Komnas Perempuan bila kasus yang anda sudah laporkan, belum di tindak lanjuti atau berhenti dan tidak bisa menghukum si pelaku. Institusi tersebut akan mengakomodir kebutuhan si korban dalam penegakan HAM terhadap pelecehan seksual. Selain itu organisasi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak untuk korban kekerasan terhadap anak dan wanita juga dapat membantu didalam penegakan HAM. Biasanya kalau hanya mengandalkan suara sendiri untuk menuntut si pelaku, sepertinya belum begitu kuat. Makanya kita harus meminta dukungan dari LSM atau NGO yang bergerak di isu perlindungan korban kekerasan seksual pada anak dan wanita.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
           
Dalam akhir-akhir ini pemerintah memberikan apresiasi tinggi terhadap penegakan HAM khususnya pada kasus pelecehan seksual di Indonesia. Pemerintah membuat Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar dapat meminimalisir kasus pelecehan seksual di Indonesia. Pemerintah juga mendukung langkah kepolisian dan pengadilan untuk mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak dan wanita untuk dapat menjerat pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika terbukti. Pelaku pelecehan seksual dapat dikenai berbagai sangsi, karena aturan perundang-undangan banyak yang membahas tentang pelcehan seksual
           
           Peran keluarga untuk meminimalisir tingkat pelecehan seksual juga cukup penting. Korban pelecehan seksual membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus dari orang tua untuk mengembalikan psikologi korban. Orang tua harus bersifat terbuka didalam memberikan pengetahuan seputar sex education kepada anak, agar anak mengerti apa yang harus dia lakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Mengajarkan anak untuk tetap waspada kepada orang lain yang mencurigakan, karena pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja.

3.2 Saran
  1.      Pelecehan seksual merupakan bentuk pelanggaran HAM yang harus diminimalisir, karena banyak                  menimbulkan dampak negatif bagi korban.
2.      Perlu adanya sosialisasi lebih akan pentingnya bahaya pelecehan seksual agar dapat mencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM tersebut melalui pemerintahan dan institusi berwenang dan langkah jika terjadi pelcehan terhadap anak dan wanita.
3.      Menumbuhkan kesadaran untuk menjadi warga negara yang baik baik secara formal, informal dan nonformal. Sebagai warga negara yang baik seharusnya taat kepada aturan perundang-undangan, norma sosial di masyarakat dan mengormati HAM sesama Manusia.

3.3 Daftar Pustaka

.


[1] Bahri Kurniawan , Tribun News, 8 Maret 2013
[2] Moeljatno,  KUHP (Jakarta: Bumi Aksara, 2003)
[3] Joe Laluyan, SE, SH, Pelaku Pelecehan Seksual dapat dihukum ?, diakses dari http://www.kadnet.info/web/index.php?option=com_content&id=733:pelaku-pelecehan-seksual-dapat-dihukum&Itemid=94, pada tanggal 11 April 2013 pukul 20.10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar