Selasa, 23 April 2013

PEWUJUDAN GLOBALISASI EKONOMI DI INDONESIA

PEWUJUDAN GLOBALISASI EKONOMI DI INDONESIA
(Risanda Alirastra Budiantoro / 330600 / FEB UGM / Ilmu Ekonomi)
Tugas Pengantar Ekonomi I 

Pada akhir-akhir ini globalisasi telah mempengaruhi beberapa negara dalam berbagai bidang, khususnya pada negara berkembang. Hal yang paling banyak diperbicangkan  adalah globalisasi ekonomi. Di Indonesia, globalisasi ekonomi ramai dibahas di media. Melalui media tersebut, diinformasikan kepada masyarakat tentang perkembangan, dampak dan cara mengantisipasi globalisasi ekonomi sehingga mereka dapat mengambil langkah strategis didalam mengatasi globalisasi.

Menurut Tanri Abeng, seorang ahli ekonomi Indonesia, globalisasi ekonomi merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi ekonomi tidak hanya akan mempengaruhi perdagangan internasional, tetapi juga kegiatan investasi, finansial, dan produksi suatu negara. Perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi terjadi dalam bentuk globalisasi produksi, globalisasi perdagangan, globalisasi pembiayaan, globalisasi tenaga kerja, dan globalisasi jaringan informasi.

Di Indonesia, globalisasi ekonomi dapat membawa dampak positif atau negatif, hal tersebut tergantung dari kesiapan bangsa Indonesia dalam menghadapi globalisasi ekonomi tersebut. Dampak globalisasi ekonomi yang positif  adalah tentang dua hal yang saling berkaitan, yaitu tentang produksi dalam negeri dan perdagangan internasional. Dengan menipisnya batas teritorial perdagangan, maka kegiatan ekspor-impor akan semakin mudah. Bagi konsumen hal tersebut sangat menguntungkan karena membuat pilihan mereka menjadi sangat bervariasi.. Konsumen dapat menikmati barang-barang lebih banyak, lebih mudah, lebih praktis, dan lebih murah dari luar negeri. Namun, jika konsumsi terhadap barang-barang import secara berlebihan dapat menyebabkan dampak negatif dari sikap konsumtifisme. Masyarakat lebih mempercayai produk import dari pada produk lokal. Di lain pihak, produsen dalam negeri akan memperoleh keuntungan karena dapat melihat potensi pasar dunia secara cerdas dan dapat mengembangkan produksi lokal yang berdaya saing, sehingga produk lokal akan semakin mudah merambah pasar hingga ke luar negeri. Meningkatnya kegiatan ekspor akan mendorong pertumbuhan dan perkembangan sektor industri dalam negeri serta dapat memperluas diversifikasi produk di dalam negeri. Selain itu, dengan memasarkan produk ke luar negeri, produsen domestik bisa melakukan standardisasi harga sesuai harga pasar internasional yang biasanya lebih mahal dari harga dalam negeri. Dengan penyeragaman tarif dan pengurangan atau penghapusan biaya nontarif, seperti bea cukai dan pajak, keuntungan produsen dalam negeri akan semakin meningkat. Hal itu akan berdampak pada pendapatan produsen sehingga bisa meningkatkan daya beli dan tabungan masyarakat.

Perdagangan luar negeri yang makin bebas akan menyebabkan globalisasi pembiayaan. Globalisasi pembiayaan adalah globalisasi ekonomi dimana penanaman modal atau investasi asing ke suatu negara akan semakin diperlonggar. Untuk itu, bangsa Indonesia harus jeli dalam melihat potensi daerahnya. Potensi yang bisa dikembangkan di Indonesia seperti sumber daya alam, budaya, dan wilayah. Sumber daya alam yang cukup potensial untuk menarik investor asing seperti hasil tambang, perkebunan, atau pertanian harus dimaksimalkan. Budaya Indonesia yang beranekaragam dari kesenian tradisional, makanan khas daerah, barang-barang kerajinan, peninggalan sejarah, dll harus dipromosikan agar bernilai jual. Sedangkan wilayah yang bisa dikembangkan adalah tempat-tempat yang bisa dijadikan objek wisata seperti wisata alam (wisata laut, gunung, atau hutan) dan wisata budaya (kesenian dan tempat peninggalan sejarah). Dengan mengembangkan semua potensi yang ada, para penanam modal akan tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, daerah yang sudah menerima investasi bisa semakin dikembangkan dan mendapatkan keuntungan maksimal. Akibatnya, devisa yang didapat Indonesia bisa naik yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain bidang investasi, globalisasi ekonomi akan mempengaruhi bidang perbankan. Akan semakin banyak bank-bank asing yang membuka cabang di Indonesia. Bank-bank asing akan menawarkan berbagai kemudahan dalam mencari nasabah. Yang biasa ditawarkan suatu bank asing dalam mempromosikan banknya adalah mempermudah prosedur peminjaman, mempekecil suku bungan pinjaman, memperbesar suku bunga tabungan, dan memperpanjang waktu angsuran. Selain itu, pihak bank akan mempermudah prosedur peminjaman modal kepada individu, UKM (Usaha Kecil Menengah), perusahaan kecil atau besar. Dengan demikian, nasabah mendapat keuntungan dan bisa mengembangkan usahanya, di sisi lain pihak bank pun mendapat keuntungannya sendiri.

Globalisasi ekonomi juga menyebabkan globalisasi dalam bidang tenaga kerja. Dengan adanya globalisasi dalam bidang tenaga kerja, pengiriman tenaga kerja atau permintaan tenaga kerja akan semakin mudah dilakukan. Human movement antarnegara akan semakin mudah dan bebas. Biasanya, perusahaan global akan memanfaatkan tenaga kerja sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional dan buruh yang biasanya diambil dari negara berkembang. Contohnya, Indonesia yang mempekerjakan staf dan tenaga ahli untuk membantu mengembangkan dan memajukan daerahnya dalam berbagai aspek.. Negara Indonesia pun akan mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri. Meskipun hanya sebagai buruh atau pekerja rumah tangga, kesejahteraan tenaga kerja yang dikirim akan meningkat karena upah yang didapat di luar negeri lebih besar daripada di dalam negeri. Selain itu, perusahaan asing akan berlomba-lomba mendirikan perusahaan baru atau cabang di Indonesia. Hal tersebut cukup menguntungkan karena tercipta banyak lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat di Indonesia yang umumnya masih memiliki banyak pengangguran.

Globalisasi ekonomi juga mempengaruhi bidang teknologi dan jaringan informasi. Masyarakat suatu negara akan semakin mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara lain karena kemajuan teknologi seperti televisi, radio, media cetak, dan internet. Akibat dari jaringan informasi yang semakin maju adalah dapat membantu memperluas pasar ke berbagai belahan dunia. Contohnya adalah produk bermerek dari luar negeri, misalnya produk makanan seperti KFC dan McDonald, yang cabangnya ada di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia. Karena banyak produk luar yang dikonsumsi masyarakat, selera masyarakat dunia berubah menuju selera global.

Dengan semakin meluasnya globalisasi ekonomi di dunia, Indonesia harus siap menghadapinya. Indonesia harus secara cerdas dalam berusaha bersaing memasuki pasar internasional supaya mendapatkan berbagai keuntungan dengan adanya globalisasi ekonomi.

Apabila negara Indonesia tidak bisa mengatasi globalisasi ekonomi, berbagai sektor, terutama sektor industri, akan mengalami penurunan produktivitas. Untuk itu, langkah strategis Indonesia dalam mengatasi globalisasi dengan mengembangkan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan teknologi. Selain itu, Indonesia harus berusaha berinovasi dalam proses produksi dan meningkatkan kapasitas produksi sesuai permintaan pasar dunia. Terlebih lagi, jika Indonesia mampu membangun jaringan bisnis global sendiri ataupun berkelompok, tentunya akan semakin diuntungkan dan bisa bertahan di era globalisasi ini. Kesimpulannya, competitive advantage (keunggulan kompetitif) adalah hal yang sangat penting dimiliki suatu negara agar bisa bersaing di pasar internasional. Oleh karena itu, upaya meningkatkan daya saing dan membangun keunggulan kompetitif perlu segera dilakukan oleh semua pihak, tidak hanya pihak pelaku bisnis saja, tetapi juga aparat birokrasi, organisasi-organisasi, dan masyarakat Indonesia.


EKONOMI SYARIAH DAN IMPLEMENTASINYA

IMPLEMENTASI EKONOMI SYARIAH PADA SISTEM PEREKONOMIAN BANGSA

( RISANDA ALIRASTRA BUDIANTORO / FEB UGM / ILMU EKONOMI ) 

Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperdebatkan di Indonesia. Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari pandangan Islam. Pengembangan ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan tertentu  yang menjadi andalan didalam menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada, sama seperti manusia disatu sisi dia memiliki keahlian yang terkadang orang lain tidak memiliki, tetapi disisi lain ada kekeurangan yang harus diperbaiki. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia, maka dalam esai ini akan membahas tentang apa sistem ekonomi Islam/syariah secara global.

Banyak definisi-definisi dari para ahli yang telah mengupas tuntas apa itu ekonomi syariah? Kita dapat mengambil garis merahnya ialah sebuah system ekonomi yang merupakan penerapan dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah terjadinya ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga akan menghasilkan kepuasan secara menyeluruh. Ekonomi syariah memuat jelas mengenai hal-hal fundamental dalam islam, nilai-nilai moral dasar dan kewajiban -kewajiban praktis namun teteap fleksibel, ekonomi syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim didalam penerapan secara riil. Dalam ekonomi Islam dalam aktifitas ekonomi adalah ibadah. Motif ibadah inilah yang kemudian mempengaruhi segala prilaku konsumsi, produksi dan interaksi ekonomi lainnya. Landasan yang digunakan dalam ekonomi syariah bersumber pada Al qur’an dan hadist sehingga kebenarannya tidak diragukan lagi sama selain itu hokum-hukum fiqh dalam cabang ekonomi juga menjadi landasan dalam pelaksaan system ini.
1.      Aspek iman, membuat ketentuan yang mengatur tentang keimanan serta landasan pola hidup.
2.       Aspek syariah dalam sempit, mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem amaliyah
3.      Aspek ihsan, berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem akhlak, etika atau moral manusia.

Dalam ekonomi Islam, antara perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya harus berpijak dalam landasan-landasan syariah atau keagamaan, tetapi juga mempertimbangkan kecenderungan dari fitrah manusia. Jika keduanya berinteraksi secara harmonis maka akan terbentuklah system ekonomi yang khas sesuai dengan fondasi islam. Dari definisi ini terdapat dua makna penting; pertama, definisi ini menyiratkan prilaku manusia tersebut terfokus sebagai perilaku yang bersifat individual. Kedua, bahwa tingkah laku manusia itu bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan (needs), tetapi pada hakekatnya untuk memuaskan keinginan (wants) yang memang tak terbatas sehingga diperlukan adanya aturan untuk mengatur tingkah laku manusia.

Adapun perbedaan yang mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dari pondasi dasar Pertama adalah sumber landasan nilai yang muncul mengemukakan bahwa sumber utama dari perilaku dan infrastruktur ekonomi Islam adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Pengetahuan itu bukan buah fikiran pakar ekonomi Islam, tapi ‘ide langsung’ dari Allah SWT. Sementara itu sumber pengetahuan dari perilaku dan institusi ekonomi konvensional adalah intelegensi dan intuisi akal manusia melalui studi empiris. Perbedaan kedua, tentu saja terletak pada motif prilaku itu sendiri. Ekonomi Islam dibangun dan dikembangkan di atas nilai altruisme, sedangkan ekonomi konvensional dibangun dan dikembangkan berdasarkan nilai egoisme.

Sistem perbankan syariah yang mulai mendapat tempat di hati masyarakat, berkembang pesat selama enam tahun terakhir. Karena selain terbukti dapat bertahan dalam melewati masa krisis moneter. Di samping itu, perbankan syariah memiliki poin plus dalam membantu meningkatkan kesejahteraan dan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupmereka Keunikan dari bank syariah adalah prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam transaksi antara dua pihak; pemilik modal dan penerima modal, yang sepakat untuk membiayai dan melakukan suatu usaha. Prinsip bagi hasil adalah suatu pembagian hasil dari pendapatan atau keuntungan usaha yang diperoleh mudharib sesuai dengan akad awal. Lebih berminat kemanakah anda ? bank syariah ? atau Bank konvensional ? hal ini sesuai dengan kebutuhan anda. Contoh: seorang penerima modal hendak merintis usaha mebel dan meminjam dana ke bank syariah. Jika kedua pihak sepakat maka modal tersebut akan cair dengan cepat dan mudah.

Banyak keuntungn yang diperoleh jika kita menerapkan system ekonomi syariah didalam system ekonomi bangsa, antara lain :
  1. mampu menciptakan kesejahteraan rakyat tanpa harus ada dominasi dari satu pihak tertentu
  2. melarang mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan pribadi
  3. sistem ekonomi syariah bersifat universal, tidak ada pembeda antara satu dengan yang lainnya
  4. bersumber pada sumber yang terpercaya yaitu al-quran dan hadist

namun disisi lain ada juga terselip kekurangan dari sitem ekonomi ini seperti :
  1. belum terealisasikan secara sempurna akan berlangsungnya sistem ini.
  2. belum didukung sepenuhnya oleh pemerintah

kelebihan dan kekurang memang tidak akan pernah terpisahkan dari sitem ekonomi manapun, baik itu kapitalis, sosialis atau liberal. Kekurangan inilah yang akan menjadi tantangan bagi suatu negara untuk mengatasinya. Sistem perekonomian merupakan sebuah sistem yang amat vital, mencangkup kebutuhan masyarakat luas yang heterogen. Kebutuhan dan keinginan dari setiap individu satu dengan individu yang lain bebrbeda, nah disinilah yang menjadi tantangan bagi pemerintah atau organisasi atau lembaga-lembaga keuangan yang menganut sistem ekonomi ini.

Jikalau dengan adanya sistem ekonmi syariah ini dapat membantu memperbaiki sitem ekonomi yang sebelu-sebelumnya ada, maka dapat diakatakan pemerintah harus mengimpletasikan ekonomi ini kedalam sistem perkonomian bangsa. Hal ini sejalan  dengan isi pembukaan UUD 1945 dan pancasila yang ingin membuat masyarakat hidup dalam keadilan dan kesejahteraan. Teteapi disatu sisi kita harus juga mempertimbangkan dampak atau kekurangan dari sistem ini. Pemerintah, lemabaga atau organisasi dan kita sebgai masyarakat harus berkomitmen bersama didalam melakukan sebuah perubahan yang positif.

HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN DAN KEMODERNAN

 
HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN DAN KEMODERNAN
(Tugas Pendidikan Agama Islam)





 

Oleh :
          RISANDA ALIRASTRA BUDIANTORO
12/330600/EK/18790
ILMU EKONOMI / FEB UGM / 2012



Fakultas Filsafat
Univeristas Gadjah Mada
2012


Ketika jadi plonco masuk Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tahun 2012, saya juga belum sadar benar hendak jadi apa? Seorang senior bertanya pada saya: “Mengapa masuk fakultas ekonomi dan hendak menjadi apa?” Saya menjawab spontan: “Ingin menyusun satu hukum nasional yang berbasis syariah sehingga menggambarkan kepribadian Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah menganut agama islam, menggantikan hukum konvensional yang merupakan peninggalan pada zaman penjajahan.”. “Ahhh, tak ada itu, itu sarjana hukum, jadi sarjana ekonomi untuk cari duit”, kata senior tersebut. Jawaban saya tampaknya slogan yang terinspirasi dari pidato-pidato Bung Karno, bapak bangsa sekaligus Pemimpin Besar Revolusi pada waktu itu ditahun 1960an yang berusaha keras menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) dengan ajaran yang terkenal NASAKOM (Nasionalis, Agama dan Komunis). Bertahun-tahun kemudian sampai hari ini dua-duanya, apa yang saya katakan dan jawaban senior saya itu tidak menjadi kenyataan. Tidak ada hukum Indonesia yang satu, melainkan pluralisme hukum, satu dan lain hidup berdamping-dampingan secara damai.

Hukum Ekonomi Syariah sebagai Hukum Nasional Indonesia

Indonesia menganut beberapa sistem hukum. Pertama, Hukum Adat yaitu norma-norma yang hidup dimasyarakat dan mempunyai sanksi kalau tidak diikuti, adalah hukum asli Indonesia. Kedua, Hukum Islam yang datang dibawa pedagang-pedagang yang mengembangkan agama Islam, sumber hukumnya Qur’an dan Hadist, serta Ijtihad. Ketiga, Hukum Civil Law yang berasal dari Code Napoleon Perancis menyebar sampai Belanda, dan dari Belanda mengalir ke Indonesia yang pada mulanya berlaku untuk orang Eropa di Hindia Belanda. Sistem hukum ini menganggap bahwa hukum itu adalah peraturan perundang-undangan. Pada tahun 1970an masuk pula ke Indonesia unsur-unsur Sistem Hukum Common Law. Pengaruh Common Law ini ada pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan cara memutus majelis hakim di pengadilan.

Daerah-daerah yang kuat Islamnya dan umat Islam pada umumnya di Indonesia tunduk pada Hukum Islam. Hukum Islam pada mulanya hanya berkembang pada Hukum Keluarga seperti perkawinan, perceraian dan warisan. Pada waktu Indonesia memasuki abad ke 21, Hukum Islam berkembang kepada bidang ekonomi yang ditandainya dengan lahirnya Bank Syariah, Asuransi Takaful, dan Pasar Modal Syariah. Paling akhir Hukum Islam sampai kepada Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana dengan lahirnya Otonomi Daerah Aceh yang berdasarkan Syariat Islam dan berlakunya hukum cambuk di daerah tersebut.

Semua sistem hukum tersebut di atas berlaku dan eksestensinya berjalan di Indonesia, menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Hukum Ekonomi Islam yang merupakan bagian dari Hukum Islam adalah juga hukum nasional Indonesia, berdampingan dengan sistem hukum lainnya.

Sejarah menunjukkan, bahwa berbagai sistem hukum tidak hanya dapat hidup berdampingan di suatu negeri, tetapi sistem hukum yang satu dapat mengambil alih unsur sistem hukum lainnya.

Hukum Ekonomi Syariah Adalah Hukum Ekonomi Yang Modern

Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam, karenanya ia merupakan bagian tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Sebagai derivasi dari agama Islam, ekonomi Islam akan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya. Islam adalah sistem kehidupan (way of life), dimana Islam telah menyediakan berbagai perangkat aturan yang lengkap bagi kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Beberapa aturan ini bersifat pasti dan berlaku permanen, sementara beberapa lainnya bersifat kontekstual sesuai dengan situasi dan kondisi. Penggunaan agama sebagai dasar ilmu pengetahuan telah menimbulkan diskusi panjang di kalangan ilmuwan, meskipun sejarah telah membuktikan bahwa hal ini adalah sebuah keniscayaan.

Pemikiran ekonomi Islam mengandung dua pengertian, yaitu pemikiran ekonomi yang dikemukakan oleh para sarjana Muslim dan pemikiran ekonomi yang didasarkan atas agama Islam. Pemikiran ekonomi dalam Islam bertitik tolak dari Al quran dan Hadist yang merupakan sumber dan dasar utama syariat Islam. Oleh karena itu pemikiran ekonomi Islam berawal sejak Al quran dan Hadist ada, yaitu pada masa kehidupan Rasullah Muhammad SAW abad ke 7 Masehi. Periode perkembangan ekonomi Islam kemudian masuk pada periode ke 2 (450-850 H/1058-1446 M), pemikir-pemikirnya adalah, antara lain, Al-Ghazali, Nasiruddin Tutshi, Ibnu Tammiyah, Ibnu Khaldun. Selanjutnya periode ke 3 (850 – 1350 H/1446-1932 M), pemukanya antara lain, Shah Waliullah, dan Muhammad Iqbal. Akhirnya periode tahun 1930an sampai sekarang, merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara Muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana Muslim dalam pemikirannya. Dalam periode ini lahir upaya sistem ekonomi Islam dibandingkan dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Disamping itu lahir pemikiran-pemikiran ekonomi Islam secara makro maupun mikro.

Ekonomi Islam makro turut membahas masalah pertumbuhan ekonomi, investasi, dan infrastruktur, kebijaksanaan fiscal dan keterbatasannya. Ekonomi Islam membahas fungsi investasi dalam perekonomian Islam dan pentingnya pembangunan infrastruktur.

Dari sudut ekonomi mikro Islam, pembahasan sampai kepada distorsi pasar menurut pandangan Islam, begitu juga tentang efisiensi alokasi dan distribusi pendapatan. Misalnya, dalam ekonomi konvensional keadaan mengenai kesejahteraan yang pincang dikenal sebagai efficient allocation of goods yaitu alokasi barang-barang. Dikatakan efisien bila tidak seorang pun dapat meningkatkan utilitynya tanpa mengurangi utility orang lain. Efisiensi-efisiensi alokasi ini sering disebut sebagai pareto efficient, nama seorang ahli ekonomi Italia (1848-1923). Ajaran Islam sebagaimana diriwayatkan, Imam Ali R.A. pernah mengatakan : “Janganlah kesejahteraan salah seorang diantara kamu meningkat namun pada saat yang sama kesejahteraan orang lain menurun”.


Kesimpulan

Sistem ekonomi Islam baik dari segi ekonomi makro maupun ekonomi mikro dapat diperbandingkan dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Sistem ekonomi Islam tersebut dapat menjadi alternatif sistem ekonomi yang dianut masyarakat. Dalam kenyataannya Sistem Ekonomi Syariah tidak hanya hidup di negara-negara Muslim, tetapi juga di negara-negara Barat, antara lain ditandai dengan berkembangnya Bank Syariah, Asuransi Takaful dan Pasar Modal Syariah dalam perkembangan ekonomi kontemporer sekarang ini.

Daftar Pustaka :

  1. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 287-305.
  2. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 193-233.
  3. Munrokhim Misanam, Priyonggo Suseno, dan M. Bhekti Hendrieanto, Ekonomi Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008)
  4. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1109&Itemid=30

KORELASI PENEGAKAN HAM DI MASYARAKAT TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL (Tugas Paper Pendidikan Kewarganegaraan)

TEMA : HAM (HAK ASASI MANUSIA)

KORELASI PENEGAKAN HAM DI MASYARAKAT TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL
(Tugas Paper Pendidikan Kewarganegaraan)

 

Oleh :
          RISANDA ALIRASTRA BUDIANTORO
12/330600/EK/18790
ILMU EKONOMI / FEB UGM / 2012
KELOMPOK 3



FAKULTAS FILSAFAT
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2013





SURAT PERNYATAAN

Dengan ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                   : Risanda Alirastra Budiantoro
NIM                     : 12/330600/EK/18790
Prodi                    : Ilmu Ekonomi
Fakultas                : Ekonomika dan Bisnis
Tahun                   : 2012/2013
Judul Makalah      : Korelasi Penegakan HAM di Masyarakat Terhadap Pelecehan Seksual 
Mata Ajaran         : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                   : Dra. Sartini, M.Hum.

Saya yang bertanda tangan menyatakan bahwa makalah / tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan saya sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang saya gunakan tanpa menyebut sumbernya.
Materi ini tidak / belum pernah disajikan sebagai bahan untuk makalah / tugas pada mata ajaran lain kecuali saya menyatakan dengan jelas bahwa saya telah menggunakannya.




Yogyakarta, 16 April 2013
Hormat Saya,







Risanda Alirastra Budiantoro
 
 














BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Pada akhir-akhir ini, perhatian pemerintah atau institusi lainnya terhadap HAM menunjukkan arah peningkatan yang cukup menggembirakan. HAM telah dinyatakan sebagai salah satu kebutuhan yang mendasar dalam konsep pembangunan kemanusian yang memiliki karakter, sifat, dan moralitas sesuai adat istiadat, budaya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas – bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan – ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. HAM bukan lagi dianggap sebagai masalah domestik atau dalam negeri tetapi HAM sudah menjadi permasalahan yang bersifat universal dan internasional.

Menyikapi penegakan HAM di Indonesia, ada beberapa institusi baik dalam negeri maupun dari luar negeri yang mendukung kebijakan pemerintah ini. Ditengah meningkatnya dukungan dari berbagai kalangan untuk melakukan penegakan HAM, khususnya pada problematika pelecehan seksual yang mayoritas korbannya berasal dari wanita dan anak dibawah umur mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk membuat Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar dapat meminimalisir kasus pelecehan seksual di Indonesia. Tingkat kekerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita anak jelas sebuah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan hukum positif di Indonesia. Sepatutnya, setiap warga negara wajib menghormati HAM sebagaimana yang diamanatkan Undang – undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) “Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Perihal di atas tentunya sangat memprihatinkan bagi kita, apalagi hal semacam itu terjadi di negara yang mengakui HAM sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia yang dilindungi hukum. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat yang mestinya disadari untuk patuhi

1.2 Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas dapat penulis rumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.2.1   Apakah pelecehan seksual termasuk pelanggaran HAM ?
1.2.2    Bagaimana dampak pelecehan seksual terhadap anak dan wanita ?
1.2.3    Apa peran pemerintah dan institusi yang berwenang dalam menyikapi permasalahan pelecehan seksual yang ada di Indonesia ?
1.2.4    Bagaimana cara meminimalisir tindakan pelecehan seksual di masyarakat ?
1.2.5    Bagaimana langkah apabila sudah ada korban pelecehan seksual ?

1.3 Tujuan 

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1.3.1    Mengetahui apakah tindakan pelecehan termasuk pelanggaran HAM
1.3.2    Mengetahui dampak dari pelecehan seksual terhadap anak dan wanita
1.3.3    Mengetahui peranan pemerintah dan institusi berwenang didalam menyikapi kasus pelecehan seksualyang ada di Indonesia
1.3.4    Mengetahui cara untuk meminimalisir tindakan pelecehan seksual di masyarakat
1.3.5   Mengetahui langkah apabila sudah ada korban pelecehan seksual

1.4 Metode Penulisan

Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini yaitu metode diskusian metode kepustakaan, dimana kemudian disimpulkan dalam bentuk makalah.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pelecehan Seksual dan Dampaknya

Menurut KBBI pelecehan seksual ialah setiap tindakan seksual yang dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, dan tindakan itu menimbulkan perasaan tidak suka, memunculkan rasa tersinggung, terhina, marah dan sebagainya pada orang yang menjadi sasaran. Pelecehan seksual terhadap anak dan wanita menjadi suatu yang memprihatinkan dan menjadi ancaman serius buat kelangsungan hidup bangsa Indonesia maupun bangsa – bangsa lainnya dimasa depan. Efek kekerasan seksual terhadap anak dan wanita antara lain depresi gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut, dan dapat menyebabkan cedera fisik.

Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang, tindak pelecehan seksual terhadap perempuan dapat menjadi penghambat kemajuannya serta menghalanginya menikmati hak asasi dan kebebasan, yang juga menghambat tercapainya kesetaraan gender antara perempuan dan laki –laki. Sedangkan anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi siapa saja. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak dan wanita.

2.2 Upaya Penegakan HAM oleh Pemerintah dan Institusi yang Berwenang
           
Banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM, namun perlu diketahui bahwa Pemerintah Indonesia sangat serius dalam menegakkan HAM. Para pejabat penegak hukum (Pemerintah dan Institusi HAM) telah memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.

2.3 Studi Kasus  Pelecehan Seksual di Angkot, Siswi SD Diturunkan Tanpa Celana “ [1]

JAKARTA - M (13), bocah kelas 5 SD yang menjadi korban tindak kejahatan seksual di dalam angkot terpaksa mencuri jemuran orang untuk menutupi bagian kewanitaannya setelah menyadari dirinya ternyata sudah dalam keadaan setengah bugil. Korban merupakan anak kedua dari pasangan Junaidi dan Syamsiah. M diajak berputar-putar oleh sopir angkot bernama Bani dan pria tak dikenal lainnya

Kejadian berawal saat M dijemput oleh Bani dan temannya di depan rumahnya dengan angkot 61 untuk menemui temannya yang bernama Fani di Bintaro. Karena sudah mengenal Bani, maka M percaya saja dan mau ikut angkot tersebut. Setelah itu, M pun diajak ke wilayah DDN Pondok Labu, dan sempat ke warnet. Setelah itu, M diajak berputar-putar ke Pasar Minggu. "Saya duduk di depan, lalu ke Pasar Minggu, setelah itu ke Taman Barito, Blok M," ungkapnya.

 Namun di perjalanan, M mengaku tak sadarkan diri, karena dibuat tertidur. Hingga akhirnya ia diturunkan di Vila Andara, Gandul, Depok, dalam keadaan setengah bugil. Saat tersadar dari pengaruh obat, M menyadari ia hanya mengenakan kaos saja, sedangkan celana dan celana dalamnya sudah raib entah kemana. Saya diturunkan pukul 03.00 WIB, dan saya minta mau pulang, saya ambil kain jemuran tetangga, karena celana legging saya sudah enggak ada, saya setengah telanjang, saya lalu menangis minta diantar pulang," tandasnya

Pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah tantenya yang terletak tak jauh dari rumah korban, dan langsung meninggalkan korban. Saat ini, Bani dan pelaku lainnya telah mendekam di tahanan Polres Depok.

2.4 Analisis Studi Kasus

Dari studi kasus terhadap pelecehan seksual yang dikutip dari berita on-line Tribunnews.com menjelaskan tentang bahwa tindakan pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja, kepada siapa saja dan kapan saja. Namun, pada umunya yang menjadi korban atas tindakan yang melanggar hukum tersebut ialah anak-anak dan wanita. Pelecehan seksual merupakan masalah moralitas dan etika. Sehingga perlu adanya peningkatan pendidikan moral, budi pekerti bagi warga negara dan perlindungan bagi wanita dan anak terhadap kekerasan seksual melalui pembelajaran secara formal dan non formal, pengawasan dan pengaduan secara transparan.  

Pemerintah mendukung langkah kepolisian dan pengadilan untuk mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak dan wanita untuk dapat menjerat pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika terbukti. Pelaku pelecehan seksual dapat dikenai berbagai sangsi, karena aturan perundang-undangan banyak yang membahas tentang pelcehan seksual, seperti :
·        Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.[2]
 ·        Pasal 28 A “HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan”
“ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
·        Pasal 28 B “HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan”
“ Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
·        Pasal 28I “HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan”
“(2).  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
·        Pasal 28 G “HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan  yang merendahkan derajat dan mertabat manusia”
“(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.”
“(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
·        Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
·        Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
1)     keterangan saksi
2)     keterangan ahli
3)     surat
4)     petunjuk
5)      keterangan terdakwa.
Melihat dari isi pasal di atas, maka kesulitan yang terutama dalam kasus pelecehan seksual adalah menghadirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dalam proses perkara tersebut, sehingga masalah pelecehan seksual seringkali mengakibatkan kerugian bagi korban dari pada si pelaku karena sulit untuk diungkapkan ke meja hijau[3]

Prihatin atas tingginya angka kekerasan seksual pada anak di Indonesia dari tahun ke tahun, KPAI dan Komnas Perempuan gencar menyosialisasikan keberadaannya. Terutama di daerah-daerah yang berpotensi tinggi terjadi kekerasan seksual terhadap anak dan wanita. Institusi tersebut menyediakan sejumlah layanan perlindungan berupa perlindungan fisik (pengamanan, pengawalan dan penempatan di rumah aman), pemulihan medis psikologis, dan pendampingan terhadap korban dalam proses hukum. Pelayanan diberikan secara cuma-cuma, karena semua ditanggung oleh APBN. Sehingga diharapkan korban dan aparat penegak hukum di daerah dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin.

2.5 Cara Meminalisir Tingkat Pelecehan Seksual

Tidak ada yang berharap pelecehan seksual menimpa keluarga, sanak famili, atau orang-orang terdekat kita. Untuk itu perlu ada benteng pertahanan yang harus dibangun dengan kuat. Pelecehan biasanya berawal dari sikap toleran terhadap hal-hal kecil yang biasa dianggap remeh. Adapun faktor-faktor penyebab pelecehan antara lain, Pertama, Faktor moralitas dan rendahnya penguasaan ajaran agama serta longgarnya pengawasan dilevel keluarga dan masyarakat yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual. Kedua, mengabaikannya faktor yang dapat menjadi potensi pelecehan seksual.  Faktor kegagapan budaya melalui tayangan dan perkembangan informasi yang terlalu mudah diakses sehingga memungkinkan berbagai tayangan sadisme, kekerasan, pornografi. Ketiga, faktor perhatian orang tua dan keluarga yang relatif longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual. Terutama pada remaja terkait etika pergaulan, etika berbusana, etika sosial lainnya yang bersifat preventif.

     Pelecehan seksual berdampak besar terhadap psikologis korban, karena mengakibatkan emosi yang tidak stabil. Korban pelecehan seksual harus dilindungi dan tidak dikembalikan pada situasi dimana tempat terjadinya pelecehan seksual tersebut dan pelaku pelecehan dijauhkan dari korban pelecehan. Hal ini untuk memberi perlindungan pada korban pelecehan seksual. Tingkat pelecehan seksual harus dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini adalah cara-cara untuk  mencegah terjadinya pelecehan seksual pada anak :
  1. Sedini mungkin anak harus dikenalkan pada tubuhnya sendiri;
  2. Anak harus dibiasakan untuk menolak perlakuan orang lain yang menyebabkan dia merasa tidak nyaman/ terganggu/ sakit;
  3. Kalau ada perlakuan yang tak wajar terhadap dirinya, anak dibiasakan untuk segera bercerita kepada orang tua, saudara atau guru;
  4. Anak juga harus dilatih agar tidak mudah percaya pada orang lain atau diajak main di tempat yang sepi;
  5. Adanya keterlibatan aparat penegak hukum yakni penyidik, jaksa dan hakim dalam menangani kasus pelecehan seksual pada anak sehingga berperspektif terhadap anak diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana pelecehan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

2.6 Langkah apabila anak dan wanita menjadi korban pelecehan seksual

Jika ada keluarga, sanak famili atau orang terdekat dengan kita menjadi korban atas tindakan pelecehan seksual langkah pertama yang harus dilakukan kepada korban adalah menghiburnya, jangan sekali-sekali menyalahkannya karna tindakan tersebut bisa saja merupakan kesalahan pelaku bukan kesalahan si korban, dengan menghiburnya psikologi korban tidak terlalu tertekan. Setelah itu laporkan kejadian tersebut kepada polisi agar dapat diproses dengan hukum, dengan syarat orang tua anak tersebut telah mengetahui permasalahannya secara detail, peran orang tua untuk aktif mencari tahu akar permasalahan sangat dibutuhkan. Sifat kepekaan orang tua didalam memahami kondisi korban dapat dilihat dari sikap, perilaku, dan perkembangan psikologis dari korban.  Permasalahan yang tidak diketahui penyebabnya dan tidak memiliki saksi mata yang cukup, maka permasalahan tersebut tidak akan diusut lebih lanjut oleh pihak yang bertanggung jawab. Selanjutnya dari pihak korban dapat melaporkan kepada institusi seperti KPAI atau Komnas Perempuan bila kasus yang anda sudah laporkan, belum di tindak lanjuti atau berhenti dan tidak bisa menghukum si pelaku. Institusi tersebut akan mengakomodir kebutuhan si korban dalam penegakan HAM terhadap pelecehan seksual. Selain itu organisasi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak untuk korban kekerasan terhadap anak dan wanita juga dapat membantu didalam penegakan HAM. Biasanya kalau hanya mengandalkan suara sendiri untuk menuntut si pelaku, sepertinya belum begitu kuat. Makanya kita harus meminta dukungan dari LSM atau NGO yang bergerak di isu perlindungan korban kekerasan seksual pada anak dan wanita.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
           
Dalam akhir-akhir ini pemerintah memberikan apresiasi tinggi terhadap penegakan HAM khususnya pada kasus pelecehan seksual di Indonesia. Pemerintah membuat Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar dapat meminimalisir kasus pelecehan seksual di Indonesia. Pemerintah juga mendukung langkah kepolisian dan pengadilan untuk mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak dan wanita untuk dapat menjerat pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika terbukti. Pelaku pelecehan seksual dapat dikenai berbagai sangsi, karena aturan perundang-undangan banyak yang membahas tentang pelcehan seksual
           
           Peran keluarga untuk meminimalisir tingkat pelecehan seksual juga cukup penting. Korban pelecehan seksual membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus dari orang tua untuk mengembalikan psikologi korban. Orang tua harus bersifat terbuka didalam memberikan pengetahuan seputar sex education kepada anak, agar anak mengerti apa yang harus dia lakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Mengajarkan anak untuk tetap waspada kepada orang lain yang mencurigakan, karena pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja.

3.2 Saran
  1.      Pelecehan seksual merupakan bentuk pelanggaran HAM yang harus diminimalisir, karena banyak                  menimbulkan dampak negatif bagi korban.
2.      Perlu adanya sosialisasi lebih akan pentingnya bahaya pelecehan seksual agar dapat mencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM tersebut melalui pemerintahan dan institusi berwenang dan langkah jika terjadi pelcehan terhadap anak dan wanita.
3.      Menumbuhkan kesadaran untuk menjadi warga negara yang baik baik secara formal, informal dan nonformal. Sebagai warga negara yang baik seharusnya taat kepada aturan perundang-undangan, norma sosial di masyarakat dan mengormati HAM sesama Manusia.

3.3 Daftar Pustaka

.


[1] Bahri Kurniawan , Tribun News, 8 Maret 2013
[2] Moeljatno,  KUHP (Jakarta: Bumi Aksara, 2003)
[3] Joe Laluyan, SE, SH, Pelaku Pelecehan Seksual dapat dihukum ?, diakses dari http://www.kadnet.info/web/index.php?option=com_content&id=733:pelaku-pelecehan-seksual-dapat-dihukum&Itemid=94, pada tanggal 11 April 2013 pukul 20.10