Minggu, 25 Desember 2011

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP EKSISTENSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP EKSISTENSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL


Makalah ini Disusun dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Pelajaraan Kewarganegaraan Tahun Ajaran 2011/2012



Disusun oleh :
Risanda Alirastra Budiantoro
XII-IPS-1 / 23
09-5776


SMA Taruna Nusantara
Magelang
2011

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Globalisasi merupakan suatu proses kegiatan diberbagai sektor, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Memasuki era globalisasi menimbulkan berbagai dampak di segala bidang. Mulai dari bidang sosial, budaya, teknologi, politik maupun dalam bidang ekonomi baik dampak positif maupun negatif. Globalisasi sendiri merupakan sebuah istilah yang muncul sekitar dua puluh tahun yang lalu, dan mulai begitu populer sebagai ideologi baru sekitar lima atau sepuluh tahun terakhir. Sebagai istilah, globalisasi begitu mudah diterima atau dikenal masyarakat seluruh dunia. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar. Globalisasi sering diperbincangkan oleh banyak orang, mulai dari para pakar ekonomi, sampai penjual iklan.

Dalam bidang ekonomi, perdagangan internasional juga menunjukan perkembangan yang pesat. Pertukaran barang dan jasa pun seperti tidak memiliki batasan antar Negara, kemajuan teknologi membuat perdagangan internasional menjadi sangat mudah..Dalam kaitannya dengan globalisasi, perdagangan internasional pun ikut terkena dampak, baik yang positif maupun yang negatif. Disini, dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris membuat semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan saja. Dengan mengetahui dampak globalisasi terhadap perdagangan internasional, baik negara maju maupun negara berkembang dapat meminimalisasi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap pedagangan internasional yang akan mempengaruhi pula perekonomian negara tersebut. Perkembangan globalisasi tidak mudah diterima oleh Negara berkembang. Globalisasi membutuhkan proses penyatuan karakteristik mengenai apa saja yang dibutuhkan negara berkembang.

B. Rumusan Masalah
  1. Apa penyebab terjadinya globalisasi terhadap perdagangan Internasional ?
  2. Bagaimana pengaruhnya arus globalisasi terhadap Negara berkembang yang menganut perdagangan internasional ?
  3. Bagaimana cara mengatasi arus globalisasi agar tidak merusak struktur perekonomian suatu negara ?

C. Tujuan Penelitian
  1. Mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya globalisasi terhadap perdagangan Internasional.
  2. Mengetahui besarnya pengaruh arus globalisasi terhadap Negara berkembang yang menganut perdagangan internasional.
  3. Mengetahui cara mengatasi arus globalisasi agar tidak merusak struktur perekonomian suatu Negara.

BAB II
LANDASAN TEORI


Pengertian Globalisasi :
Globalisasi merupakan suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata, sehingga sulit untuk disaring atau dikontrol.

a. Thomas L. Friedman, Globlisasi memiliki dimensi ideology dan teknlogi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.

b. Princenton N. Lyman, Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara Negara-negara didunia dalam hal perdagangan dan keuangan

Definisi Eksistensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hal berada; keberadaan: partai-partai yg -- nya memang tidak dapat dipertahankan lagi, dipersilakan mundur dari percaturan politik.

Perdagangan internasional adalah proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing Negara. Adapun motifnya adalah memperoleh manfaat perdagangan atau gains of tride. Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting saat ini, maka tidak ada Negara-negara di dunia yang tidak terlibat didalam perdagangan baik perdagangan antar regional, antar kawasan ataupun antarNegara. (Sumber : http:// id.shvoong.com / writing-and-speaking / 2104530 -pengertian – perdagangan – internasional / #ixzz1hWnowqxj)


BAB III
“PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP EKSISTENSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL ”


Seperti kita ketahui, globalisasi merupakan suatu proses menduniakan ide atau suatu hal berupa materil maupun immateril. Globalisasi dapat dimaknai sebagai proses integrasi dunia yang disertai dengan ekspansi pasar (barang dan uang) yang di dalamnya banyak mengandung implikasi bagi kehidupan manusia. Globalisasi adalah istilah yang diciptakan untuk menyampaikan harapan tentang situasi dunia yang inklusif dan terintegrasi secara ekonomi. Globalisasi dapat berarti sebagai gabungan dari beberapa perkembangan yang mungkin termasuk didalamnya adalah legitimasi yang makin kuat terhadap hak asasi manusia, digitalisasi transaksi, teknologi informasi dan komunikasi, pertumbuhan pasar modal internasional.

Globalisasi yang terjadi pada saat ini telah membawa implikasi baik maupun buruk bagi kehidupan. Implikasi buruk yang dapat kita lihat diantaranya adalah adanya fakta bahwa ternyata proses globalisasi yang semula diharapkan dapat membawa kemakmuran bagi masyarakat, justru berakibat sebaliknya dimana banyak negara-negara mengalami keterpurukan ekonomi. Hal ini disebabkan karena globalisasi menciptakan liberalisasi ekonomi sehingga memaksa negara untuk mampu bersaing dan mensejajarkan dirinya dengan negara lain dalam bidang ekonomi. Ketidakmampuan bersaing dapat mengakibatkan industri lokal suatu negara tidak berkembang dan pada akhirnya makin memperburuk kondisi perekonomian negara tersebut.

Dampak-dampak negatif dari globalisasi terutama bagi negara berkembang yang perekonomiannya tidak cukup stabil memaksa mereka untuk mencari jalan keluar dalam menanggulangi defisit anggaran negara. Dari sinilah kemudian muncul pemikiran mengenai privatisasi aset-aset negara, dimana privatisasi dianggap dapat mengembalikan kestabilan suatu perekonomian negara. Namun, disamping itu, ada anggapan bahwa privatisasi tersebut nantinya akan dapat mengikis kedaulatan suatu negara. Dengan demikian persoalan yang akan di bicarakan dalam makalah ini adalah tentang sejauh mana globalisasi mempengaruhi kedaulatan suatu negara.
Intinya globalisasi adalah sebuah proses interkoneksitas antara bidang-bidang baik ekonomi, sosial, politik, militer dan sebagainya yang melintasi batas-batas wilayah. Globalisasi juga didentikkan sebagai sesuatu yang meskipun terkadang dapat diprediksikan, tetapi tidak mungkin dapat dihindari. Sehingga munculnya suatu solusi apabila arus globalisasi itu mengancam kredibilitas suatu bangsa, dengan cara :
  1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
  2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
  3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
  4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
  5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.

Proses globalisasi yang dirasakan Indonesia terlihat dengan munculnya globalisasi ekonomi, adalah globalisasi militer dan globalisasi dibidang sosial budaya. Globalisasi Ekonomi digambarkan sebagai masa ketika pasar bebas terjadi, peningkatan yang tajam dalam perdagangan internasional, investasi, arus kapital, kemajuan dalam bidang teknologi dan meningkatnya peran institusi-institusi multilateral.

Dalam ekonomi global institusi-insitutsi keuangan dan kerjasama-kerjasam global lainnya melakukan aktivitasnya tanpa ikatan nasional. Bahkan kini mereka mampu mempergunakan pemerintah untuk membubarkan setiap aturan-aturan nasional dalam aktivitas mereka. Istilah ini mengandaikan pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam kancah ekonomi global, seperti yang dikehendaki perusahaan-perusahaan dengan menggunakan kesepakatan World Trade Organisation (WTO) milik PBB serta difasilitasi oleh lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia. Dengan besarnya ketergantungan pemerintah terhadap lembaga atau institusi internasional, berarti tidak ada kata untuk menolak penetrasi nilai-nilai atau isu baru tersebut. Proses demikian dapat dilihat dari perkembangannya yang efektif dan persoalan distribusi yang dalam perkembangannya karena kemajuan teknologi informasi dan transporasi melintasi batas negara. Kegiatan tersebut kemudian memunculkan jaringan secara internasional yang bisa menekan kedaulatan suatu negara dalam hal menghilangkan semua hambatan atau kendala Dalam hal ini dunia akan mengalami kejayaan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Dalam globalisasi ekonomi terlihat adanya dominasi negara-negara industri seperti Amerika Serikat , terhadap pasar-pasar domestik suatu negara lain, kondisi demikian kemudian bahkan membuat terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan negara lain. Kalau diperhatikan dari struktur Negara yang tertindas itu sendiri dia tidak dikatakan sebagai subjek hukum internasional. Dengan demikian disamping adanya dominasi negara industri yang merupakan subjek hukum internasional sekarang muncul lagi apa yang disebut dengan dominasi non state actors.

Dari uraian diatas terlihat bahwa dalam era globalisasi, intervensi ekonomi kesuatu negara sangat mungkin berpengaruh terhadap eksistensi kedaulatan negara. Ajaran tentang kedaulatan negara pertama kali dimunculkan oleh Jean Bodin melalui bukunya De Republica, Pemikiran yang menonjol dari pemikiran Bodin dalam buku tersebut adalah bahwa ajaran tersebut muncul berdasarkan pengamatannya atas fakta politik serta ekonomi dan asas-asas yang dianggapnya abadi mengenai sifat-sifat negara, dan bahkan intisari negara adalah kesatuan pemerintahannya, ini yang kemudian disebut dengan summa potestas, dan tanpa itu negara adalah sebuah kapal tanpa kemudi yang hendak mencari pelabuhan untuk bersandar.

Sementara itu kedaulatan negara dalam hukum internasional pada awalnya diartikan sebagai kekuasan tertinggi dalam batas wilayahnya dan tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri. Negara berdaulat umumnya memiliki ke beberapa macam bentuk kedulatan tersebut, kalau tidak maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu entitas yang berdaulat, misalnya Dalam perkembangannya terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami semacam degradasi dalam kekuatannya, ini terutama dapat terjadi dari interaksi yang terjadi antara negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau entitas internasional lainnya, dia tidak lagi satu-satunya kekuasaan tertinggi yang membuat negara bisa bertindak seperti yang diinginkannya, yang sebetulnya negara tersebut mampu melakukannya, misalnya ketika suatu negara masuk menjadi anggota suatu organisasi internasional maka sebagian kekuasaannya sudah diserahkan kepada aturan organisasi tersebut.

Masuknya Indonesia menjadi anggota WTO, telah mengakibatkan terbatasnya ruang gerak Indonesia dalam mengatur keluar masuknya barang melewati perbatasan, munculnya persoalan-persoalan dibidang ekonomi lainnya. Pada satu sisi masuk atau keluarnya negara dari suatu organisasi internasional adalah wujud pelaksanaan kedaulatan itu sendiri.

Di era globalisasi pergeseran itu semakin kental, terutama dengan munculnya aktor-aktor campuran negara dengan non negara dan bahkan non negara, terutama aktor yang mempunyai kekuatan modal yang sangat kuat, yang mempunyai kemampuan memaksa negara, terutama negara berkembang, membuat aturan yang lebih mengiyakan keinginan aktor-aktor baru tersebut. Lembaga yang mempunyai modal yang besar untuk mempengaruhi kebijakan negara, mempreteli kekuasaan negara, dan pada akhirnya mendikte negara. Dengan kekuasaan yang demikian besar, lemabaga tersebut bisa membayar aparat keamanan negara untuk menjaga kepentingan mereka. Bahkan, melalui tekanan yang demikian kuat mereka berhasil membujuk dan memaksa pemerintah untuk mengikuti kemauan mereka, yang padahal itu akan menyengsarakan rakyat sendiri. Mungkin kasus Freeport dan Blok Cepu bisa dijadikan contoh soal pendulum kekuasaan yang telah berubah.

Ketika pelaku bisnis bertindak bersamaan sebagai pembeli dan penjual, maka mekanisme pasar tidak dapat diterapkan terhadap mereka. Karena si pengusaha dapat menentukan harga menurut selera mereka sendiri. Melalui mesin-mesin globalisasi di atas, maka para negara maju semakin memperkokoh hegemoni mereka untuk mengatur dan mengontrol sumber-sumber di dunia. Lewat tangan WTO, mereka mengatur kebijakan perdagangan dunia; lewat tangan lembaga keuangan multilateral, mereka dapat menentukan negara-negara dan siapa saja yang dapat menikmati kucuran uang lembaga keuangan itu. Lewat aturan IMF, mereka dapat menekan negara-negara untuk mengikuti mereka melalui deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi.
Berdasarkan beberapa fakta diatas terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami tekanan yang kuat dalam menghadapi era globalisasi ini, baik dari dalam negri seperti tekanan dari kekuatan kekuatan sosial politik komunal, maupun dari luat negri. Dari sisi hukum internasional, secara formal brgerak masuknya kekuatan modal kedalam suatu negara adalah melalui cara dan lembaga yang formal, karena landasan hukum internasional adalah kesepakatan (consent), maka dalam konteks tersebut tidak terlihat adanya persoalan dengan kedaulatan negara. Namun dilihat dari independensi negara dalam mengatur rumah tangganya, otoritasnya mulai berkurang, dan dalam konteks Indonesia justru ketidak berdayaan tersebut terlihat nyata ketika Indonesia mengeluarkan UU yang tidak sejalan dengan ketentuan UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2, 3,atau UU tentang Sumber Daya Air.

Peran Indonesia terhadap globalisasi yang menunjukan pada proses makin menguatnya kesadaran mengenai dunia sebagai satu kesatuan. Sedangkan era globalisasi merupakan zaman di mana pengaruh antarnegera di dunia ini cepat menyebar. Di era globalisasi ini jika ada kejadian atau peristiwa di suatu wilayah, maka berpengaruh pula terhadap wilayah lain. Globalisasi telah mampu mendorong terjadinya perubahan di dunia. Globalisasi ditandai dengan menyatunya perekonomian nasional dengan perekonomian dunia. Proses globalisasi diyakini akan memberikan keuntungan bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Adanya globalisasi akan mendorong negara untuk mengekspor apa yang mereka produksi dan mengimpor apa yang tidak mereka produksi. Negara Indonesia juga berperan dalam globalisasi. Hal ini terlihat dari ikut sertanya negara Indonesia dalam melakukan kerja sama internasional dengan negara-negara lain.


BAB IV
PENUTUP


A. Kesimpulan
  1. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia.
  2. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
  3. Banyak cara untuk dapat mempertahankan eksistensi suatu Negara agar tidak terseret terhadap arus globalisasi yang begitu kuat, sehingga Negara tersebut dapat kokoh didalam perdgangan internasional, seperti Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri, Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya, dan selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.

B. Saran

Era globalisasi memberikan dampak cukup berarti bagi bangsa Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi. Untuk itu kita perlu mecintai dan menggunakan prosduk local buatan Indonesia sendiri untuk meningkatkan pendapatan pengussha-pengusaha lokal dan memajukan industri-industri kecil yang akhirnya akan meningkatkan pendapatan per kapita bagi mesyarakat luas.


DAFTAR PUSTAKA

• http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=7124
• http://mhsyam.wordpress.com/2009/07/25/pengaruh-globalisasi-terhadap-kedaulatan-negara/
• http://www.dw-world.de/dw/article/0,,4812497,00.html
• http://www.crayonpedia.org/mw/BAB.6_PERAN_INDONESIA_DI_ERA_GLOBAL
• http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2104530-pengertian-perdagangan-internasional/#ixzz1hWnowqxj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar