Minggu, 17 Februari 2013

Paper Kelas Hukum Pengantar


ANALISIS KASUS PERDATA TENTANG UTANG - PIUTANG MELALUI PENGADILAN NIAGA
(STUDI KASUS PADA PT. BIMANTARA)
Final Paper Hukum Pengantar




Oleh :
Risanda Alirastra Budiantoro
12/330600/EK/18790
Ilmu Ekonomi



FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2012



ANALISIS KASUS PERDATA TENTANG UTANG - PIUTANG MELALUI PENGADILAN NIAGA
(STUDI KASUS PADA PT. BIMANTARA)

Studi Kasus tentang Perkara Kepailitan

Akibat krisis perekenomian yang menghantam dunia mengakibatkan PT. Bimantara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Pemerintahah Indonesia gagal menyelamatkan PT. Bimantara yang merupakan salah satu perusahaan otomotif terbesar di Indonesia. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa PT. Bimantara dinyatakan pailit setelah tidak mencapai kata sepakat dengan kreditornya. Utang PT. Bimantara mencapai Rp 3.5 milyar. PT. Bimantara sudah berusaha untuk melakukan pinjaman kepada salah satu bank swasta yang ada, tapi proposal yang mereka ajukan ditolak. 

Hal utama yang dikhawatirkan Pemerintah Indonesia ialah nasib ribuan karyawan dari Bimantara apabila perusahaan tersebut mem-PHK karyawannya sehingga akan menambah jumlah pengangguran yang ada di Indonesia. Pada bulan Desember 2012 kemarin Kepala Eksekutif  PT. Bimantara, Djoni Soedradjat sudah dipecat dari jabatannya dan rencananya pada awal februari 2013 mendatang PT. Bimantara akan mengumumkan kemungkinan mem-PHK sekitar 75.000 karyawannya dan akan menutup sejumlah pabrik beserta showroom-showroomnya pada beberapa kota di Indonesia. 

Selain disebabkan karena krisis perekonomian yang sedang melanda dunia. Penyebab kepailitan terhadap PT. Bimantara sebagai produsen otomotif terbesar di Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, antara lain :
  • Biaya operational terlalu besar
  • Tidak mampu berinovasi
  • Menganggap sepele hal-hal yang penting, misalnya kompetisi dan sumber daya
  • Kurang merespon perubahan yang ada
  • Kurang adanya pengawasan oleh pimpinan perusahaan
  • Tidak memperhatikan tanda tanda buruk yang bisa membahayakan perusahaan, misalnya ada product baru dari perusahaan lain yang ternyata productnya lebih bagus,berkualitas dan bisa cepat menguasai pangsa pasar.

Analisis Masalah

Pailit memiliki arti kemacetan dalam pembayaran utang-piutang. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar utangnya. Bangkrut dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Definisi bangkrut ialah keuangan perusahaan dalam kondisi yang tidak sehat, sedangkan pailit ialah kondisi keuangan perusahaan yang sehat, namun tidak dapat membayar utangnya yang telah jatuh tempo pada salah satu kreditor. Keuangan perusahaan tidak selamanya baik, sering terjadi kondisi dimana pengeluaran lebih besar dari pada pemasukan (defisit). Solusi ialah dengan melakukan pinjaman dana ke bank. Selain itu dengan melakukan penyegaran, mengurangi jumlah karyawannya, menutup sebagian pabrik beserta showroomnya dapat menjadi solusi, namun jika keadaannya lebih parah maka perusahaan itu akan bangkrut.

Pada UUK dalam Pasal 1 angka 6 memberikan defenisi “utang” yaitu :
“...kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang Undang dan wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.”

Sejalan dengan pernyataan di atas, Pasal 1131 KUH Perdata menegaskan “setiap perikatan atau kewajiban, pemenuhannya dijamin dengan kekayaan debitor”. Tegasnya segala kebendaan (harta kekayaan) debitor, baik bergerak ataupun tidak bergerak, baik yang sudah ada ataupun yang ada dikemudian hari, menjadi tanggungan atau segala perikatan perorangan
 
Utang telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih

UUK mensyaratkan adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUK, “telah jatuh waktu” harus berdasarkan pada apa yang telah diperjanjikan, termasuk dalam hal adanya percepatan waktu penagihan utang, pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, atau putusan Pengadilan atau arbitrase.
Dalam praktek, keadaan jatuh tempo (waktu) terjadi sebagai berikut :
·        Dalam hal terdapat ketetapan waktu, maka saat jatuh tempo adalah saat yang telah ditentukan dalam perikatannya, yang juga merupakan saat pemenuhan kewajiban oleh debitor.
·        Dalam hal tidak ditentukan waktu pelaksanaan kewajiban oleh debitor dalam perikatannya, maka saat jatuh tempo adalah saat dimana debitor telah ditegur oleh kreditor untuk memenuhi kewajibannya. Tanpa adanya teguran tersebut, maka kewajiban utang debitor kepada kreditor belum dianggap jatuh tempo.
Sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan terjangkau dalam biaya, maka putusan atas permohonan pailit harus dibacakan paling lambat 60 hari setelah tanggal pendaftaran. Selain itu, putusan pernyataan pailit dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voerraad). Artinya, putusan tersebut tidak dapat ditunda pelaksanaannya meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum baik kasasi maupun peninjauan kembali

Pembuktian untuk Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga adalah suatu Pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, yang dibentuk dan bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain dibidang perniagaan.
Dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga memiliki waktu yang lebih efisien karena dipengaruhi oleh sistem pembuktian yang dianut oleh pengadilan tersebut yang bersifat sederhana. Untuk membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pengadilan Niaga mendasarkan pada ketentuan Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 8 ayat (2),  Pasal 2 ayat (1) UUK, bahwa pernyataan pailit dikabulkan apabila secara sederhana terbukti debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan mempunyai satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Sifat pembuktian yang sederhana dapat digunakan hakim niaga sebagai alasan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan kepadanya dan dapat membedakan antara wewenang Pengadilan Niaga dengan Pengadilan Perdata. Hakim dapat menyatakan bahwa perkara yang diajukan kepadanya itu adalah perkara perdata biasa, apabila perkara tersebut memerlukan pembuktian yang berbelit-belit, maka hakim dapat menyatakan bahwa kasus itu bukan kewenangan Pengadilan Niaga, melainkan Pengadilan Perdata.

Ketika Pengadilan Niaga membacakan putusan pernyataan pailit, bersamaan dengan hal itu pengadilan tersebut mengangkat Hakim Pengawas dan menunjuk Kurator. Hakim pengawas adalah wakil pengadilan yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator. Sedangkan, kurator bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator bekerja demi kepentingan harta pailit dalam rangka menyelesaikan atau membayar utang debitor pailit kepada kreditor. Sehingga dalam melakukan tugasnya, Kurator bertindak seolah-olah sebagai debitor.

Dalam kepailitan, pernyataan pailit tidak berarti bahwa Kurator berhak untuk langsung melakukan pemberesan terhadap keseluruhan harta pailit. Tindakan pemberesan baru dapat dilakukan setelah tercapai keadaan insolvensi. Keadaan insolvensi terjadi karena :
(1)   Debitor tidak mengajukan rencana perdamaian.
(2)   Rencana perdamaian yang telah diajukan oleh debitor tidak diterima dalam rapat kreditor, atau
(3)   Pengesahan perdamaian yang telah disetujui oleh rapat kreditor ditolak oleh Pengadilan Niaga.
Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, pemberesan dimulai dengan dilaksanakannya rapat kreditor dalam rangka pencocokan piutang.

Pembagian Harta Kekayaan Debitor

Apabila Hakim Pengawas berpendapat bahwa terdapat cukup uang tunai, Hakim Pengawas akan memerintahkan Kurator untuk melakukan pembahagian kepada kreditor yang piutangnya telah dicocokkan. Dalam proses kepailitan diajukan rencana perdamaian, maka rencana perdamaian terdapat beberapa pilihan, yaitu :
  1. Perpanjangan sementara (roll over) dari pembayaran.
  2. Penawaran pembayaran pokok dan bunga sekaligus.
  3. Penundaan pembayaran bunga dan atau pokok untuk sementara waktu.
  4. Restrukturisasi utang secara sebahagian atau seluruhnya.
  5. Gabungan atau kombinasi antara pilihan-pilihan tersebut di atas.
Jika seorang debitor telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka harta pailit harus dibagi secara adil kepada setiap orang yang berhak atas pemenuhan perikatan individu. Pembagian secara adil mengandung arti bahwa harta kekayaan tersebut harus dibagi secara “paripassu prorata”. Pengertian “paripassu”, maksudnya harta kekayaan tersebut harus dibagikan secara bersama-sama diantara para pihak, sedangkan “prorata” berarti sesuai dengan besarnya imbangan piutang masing-masing kreditor terhadap utang debitor secara keseluruhan.

DAFTAR PUSTAKA
http://diaz_fhuns.staff.uns.ac.id/files/2010/07/analisis-kasus-pailit.pdf
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/1814136-krisis-krisis-yang-dapat-membuat

 Oleh :  RISANDA ALIRASTRA BUDIANTORO
12/330600/EK/18790
ILMU EKONOMI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar