Rabu, 15 Mei 2013

KETIMPANGAN DEMOKRASI PADA PERS DI ERA ORDE BARU DAN REFORMASI

TEMA : DEMOKRASI

KETIMPANGAN DEMOKRASI PADA PERS DI ERA ORDE BARU DAN REFORMASI

Oleh :
Risanda Alirastra Budiantoro
12 / 330600 / EK / 18790
Ilmu Ekonomi / FEB UGM / 2012



Fakultas  Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta
2013



Surat Pernyataan

Dengan ini, saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                        :  Risanda Alirastra Budiantoro
NIM                         :  12/330600/EK/18790
Prodi                         :  Ilmu Ekonomi
Fakultas                    :  Ekonomika dan Bisnis
Tahun Ajaran             :  2012/2013
Judul Makalah           :  Ketimpangan Demokrasi pada Pers di Era Orde Baru dan                              Reformasi
Mata Kuliah              :  Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu       :  Dra. Sartini, M.Hum.

Menyatakan bahwa makalah/tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan saya sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang saya gunakan tanpa mencantumkan sumbernya.

Materi ini tidak/belum pernah disajikan sebagai bahan untuk makalah/tugas pada mata ajaran lain kecuali saya menyatakan dengan jelas bahwa saya telah menggunakannya.



                                                                                           Yogyakarta, 03 Mei 2013
                                                                                                                  Hormat saya,



   Risanda Alirastra B

Bab I
Pendahuluan

1.1     Latar Belakang

            Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi Pancasila. Sebelumnya, mari kita tengok arti dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.[1] Sedangkan demokrasi Pancasila memiliki arti bahwa demokrasi di Indonesia merupakan demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi.[2] Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila yang sedang diterapkan di Indonesia, seperti pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi, adanya pemilu secara berkesinambungan, adanya peran-peran kelompok kepentingan, adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas. Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah. Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Dari pengertian-pengertian dan penjelasan mengenai demokrasi yang telah tercantum diatas, dapat dikaitkan antara demokrasi Pancasila yang sedang dianut di Indonesia dengan kebebasan pers di Indonesia pada era orde baru dan reformasi. Seperti yang telah diketahui bahwa pers di Indonesia pada rezim Soeharto (era orde baru) tidak memiliki kebebasan atau mengalami kekangan dari pihak pusat atau pemerintah. Sehingga, seluruh pers yang ada pada rezim Soeharto tidak dapat menulis dan mempublikasikan berita yang berisi tentang hal-hal negatif yang sedang terjadi pada pejabat-pejabat yang ada di pemerintahan saat itu.
Perjuangan setiap bangsa untuk lepas dari penindasan tidak dapat dilepaskan dari peran media. Termasuk di Indonesia, peran media dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia tak perlu diragukan. Sebut saja surat kabar Bintang Timur, Bintang Barat, Java Bode, dan Medan Prijaji yang turut andil dalam menyuarakan kemerdekaan rakyat Indonesia. Setelah kemerdekaan berhasil direbut, semangat kebebasan pers mulai dapat dirasakan. Rosihan Anwar pernah menegaskan bahwa kebebasan pers hanya dapat dirasakan pasca kemerdekaan sampai tahun 1950 saja.
Sesudah itu, bahkan hingga kini semangat kebebasan pers seperti timbul tenggelam. Meski begitu, kita ingat betul ketika Mochtar Lubis sempat dibungkam oleh rezim Soekarno.Ia dianggap terlalu kritis dan membahayakan posisi penguasa, sehingga kemudian dipenjarakan. Rezim berikutnya tidak jauh berbeda. Di masa Orde Baru, Media dibungkam oleh kekuasaan otoriter Soeharto. Sehingga beberapa media oposisi dibredel dan dilarang terbit. Koran-koran seperti Kompas, Harian Indonesia Raya, dan Majalah Tempo sempat dilarang terbit pada masa itu. [3]
Akan tetapi keadaan demokrasi terhadap pers diera reformasi mulai menemukan titik terang. Intimidasi yang dilakukan oleh rezim Soeharto tidak lagi dapat menciutkan nyali dari para wartawan dan jurnalis. Perubahan yang sangat signifikan pun terlihat, di dukung dengan perkembangan media alternatif dan internet, hak serta kebebasan wartawan untuk menulis berita tidak lagi dibatasi.

1.2            Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.2.1    Bagaimana penerapan demokrasi pada era orde baru?
1.2.2    Bagaimana penerapan demokrasi pada era reformasi?
1.2.3    Bagaimana demokrasi yang terjadi pada pers di era orde baru?
1.2.4    Bagaimana demokrasi yang terjadi pada pers di era reformasi?
1.2.5    Apa perbedaan demokrasi yang terjadi pada pers di era orde baru dengan demokrasi yang terjadi pada pers di era reformasi ?


1.3            Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.3.1    Mengetahui penerapan demokrasi pada era orde baru.
1.3.2    Mengetahui penerapan demokrasi pada era reformasi.
1.3.3    Mengetahui demokrasi yang terjadi pada pers di era orde baru.
1.3.4    Mengetahui demokrasi yang terjadi pada pers di era reformasi.
1.3.5    Mengetahui perbedaan demokrasi yang terjadi pada pers di era orde baru dengan demokrasi yang terjadi pada pers di era reformasi.

1.4     Metode Penulisan

Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisn makalah ini yaitu metode diskusian metode kepustakaan, dimana kemudian disimpulkan dalam bentuk makalah.

Bab II
Pembahasan

2.1     Penerapan Demokrasi pada Era Orde Baru

Pengertian dan pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan konstitusional UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sendiri dibagi menjadi beberapa periode, dimulai dari masa orde lama yang dimulai tahun 1945-1966. Periode ini dipimpin oleh kepemimpinan Ir. Soekarno. Setelah masa ini berakhir, terjadi pergantian periode menjadi masa orde baru.
Masa orde baru dimulai ketika pemberontakan G 30 S PKI berhasil ditumpas oleh Jenderal Soeharto. Beliau pun terpilih menjadi presiden selanjutnya. Pada masa ini, pelaksanaan demokrasi di Indonesia berlandasan pada pancasila dan UUD 1945. Dan pada masa ini juga, berkembang tentang butir-butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan harus berdasarkan pada pancasila.
            Akan tetapi, seiring berjalannya waktu pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan ini dianggap gagal. Beberapa kegagalan yang terjadi seperti pengakuan HAM yang terbatas serta pertumbuhan KKN yang merajalela. Masa orde baru pun akhirnya runtuh pada tahun 1998 setelah menjalani masa pemerintahan selama 31 tahun. Kehancuran masa orde baru disebabkan oleh beberapa hal seperti, terjadinya krisis politik serta hancurnya ekonomi nasional atau krisis ekonomi.

 2.2    Penerapan Demokrasi pada Era Reformasi

Demokrasi pancasila pada era reformasi adalah salah satu reaksi terhadap pemerintahan orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita demokrasi pancasila. Era reformasi berlangsung dari 1998 sampai dengan saat ini atau sering disebut orde transisi demokrasi pancasila. Sebagai warga negara kita pasti berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah agar pelaksanaan demokrasi pancasila di era reformasi ini lebih baik dari era sebelumnya.
Ada beberapa hal yang akan menjamin sukses atau tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi ini. Antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Komposisi elite politik yang ada dimana tidak ada sistem monopartai dan tidak adanya diktator komunitas. Semuanya memiliki porsi yang sama untuk mewakili rakyat semata.
2.    Desain institusi politik di mana institusi politik disusun sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat yang dipilih benar-benar mewakili rakyat Indonesia.
3.    Budaya politik yang selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu, maka demokrasi pancasila benar-benar mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
4.    Peranan masyarakat yang aktif dalam memberikan aspirasi dalam pemilihan wakil-wakil rakyat
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri. Dilihat dari aspek formal, demokrasi pada era reformasi menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya. Sedangkan dari aspek materil, demokrasi pada era reformasi menunjukkan adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.

2.3            Penerapan Demokrasi yang Terjadi pada Pers pada Era Orde Baru

Di masa orde baru, khalayak kembali berperan pasif seperti di masa kemerdekaan. Hanya saja kondisi ini bukan dikarenakan minat intelektual masyarakat yang rendah, tetapi lebih disebabkan karena peran pemerintah yang dominan yang mengakibatkan masyarakat tidak dapat dengan bebas menyalurkan gagasan, kreasi, dan pikirannya melalui media.  Peran media di masa Orde Baru sebenarnya sudah lebih aktif dibanding pada saat masa Orde Lama. . Namun, pemerintah menjanjikan keterbukaan pada dunia pers, akan tetapi ini hanya merupakan janji kosong. Sistem pemerintahan penjajah masih diterapkan oleh pemerintahan Soeharto
Demokrasi pada pers yang terjadi pada orde ini bisa dikatakan sebagai masa yang kelam bagi dunia pers di Indonesia. Sejumlah Koran menjadi korban, antara lain majalah Sendi terjerat delik pers, pada 1972, karena memuat tulisan yang dianggap menghina Kepala Negara dan keluarga. Surat ijin terbit Sendi dicabut, pemimpin redaksi-nya dituntut di pengadilan. Setahun kemudian, 1973, Sinar Harapan, dilarang terbit seminggu karena dianggap membocorkan rahasia negara akibat menyiarkan Rencana Anggaran Belanja yang belum dibicarakan di parlemen[4]
Pada 1974, setelah meledak Persitiwa Malari, sebanyak 12 penerbitan pers dibredel, melalui pencabutan Surat Ijin Terbit (SIT). Pers dituduh telah menjurus ke arah usaha-usaha melemahkan sendi-sendi kehidupan nasional, dengan mengobarkan isu-isu seperti modal asing, korupsi, dwi fungsi, kebobrokan aparat pemerintah, pertarungan tingkat tinggi; merusak kepercayaan masyarakat pada kepemimpinan nasional; menghasut rakyat untuk bergerak mengganggu ketertiban dan keamanan negara; menciptakan peluang untuk mematangkan situasi yang menjurus pada perbuatan makar. Pencabutan SIT ini dipertegas dengan pencabutan Surat Ijin Cetak (SIC) yang dikeluarkan oleh Laksus Kopkamtib Jaya. Pemberangusan terhadap pers kembali terjadi pada 1978, berkaitan dengan maraknya aksi mahasiswa menentang pencalonan Soeharto sebagai presiden. Sebanyak tujuh surat kabar di Jakarta (Kompas, Sinar Harapan, Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, Sinar Pagi dan Pos Sore) dibekukan penerbitannya untuk sementara waktu hanya melalui telepon, kepada pemimpin nasional (Soeharto).
Dua bulan kemudian giliran majalah Topik akibat menulis editorial Mencari Golongan Miskin dan menurunkan wawancara imajiner dengan Presiden Soeharto berjudul Eben menemui Pak Harto. Tulisan pertama dinilai cenderung beraliran ekstrim kiri dan ingin mengobarkan pertentang kelas, sedangkan tulisan kedua dianggap bernada sinis, insinuatif dan tidak mencerminkan pers bebas dan bertanggungjawab. Bulan Mei 1984, majalah Fokus dilarang terbit dan dicabut SIT-nya setelah menurunkan tulisan yang dianggap dapat mempertajam prasangka sosial.[5]

2.4            Penerapan Demokrasi yang Terjadi pada Pers pada Era Reformasi

Pasca 1998 setelah runtuhnya rezim Orde Baru, Presiden Soeharto turun pada 21 Mei 1998, akibat krisis ekonomi dan karena arus informasi yang mengungkap kebobrokan pemerintahannya mengalir tanpa bisa dibendung melalui media alternatif dan internet. khalayak kembali menggeliat aktif. Khalayak dapat sebebas-bebasnya menyalurkan gagasan, kreasi, dan pikirannya melalui media tanpa harus ada kekhawatiran akan mendapatkan tekanan dari pemerintah. Begitu juga media, dapat berperan secara aktif khususnya dalam mengambil peran sebagai penyalur / penengah bagi khalayak dan hubungannya dengan pemerintah. Penerbitan pers yang semula dibatasi perizinan kemudian leluasa menerbitkan media. Di kota-kota kabupaten, bahkan kecamatan, terbit tabloid baru.
Pers Indonesia memang bisa lebih longgar menyampaikan informasi di era reformasi, namun kebebasan pers yang baru saja dinikmati itu bukan tanpa ancaman. Karakter pada era ini sulit diprediksi, mengingat Negara Indonesia merupakan negara besar, mengakui HAM warganya, dan memiliki kemajemukan budaya, adat istiadat, agama dan bahasa daerah. Tantangan inilah yang harus di hadapi pers, peran pers sebagai media penyalur aspirasi atau suara kepada pemerintahan tetapi tetap menghargai hak dan etika dari pers tersebut.
Akan tetapi, era kebebasan pers juga memunculkan ekses sensasionalisme, banyak tabloid baru menulis laporan spekulatif dan tidak mengindahkan kode etik, termasuk ramainya penerbitan media yang mengusung erotisme (cenderung pornografis). Kebebasan pers Indonesia kemudian banyak dikecam karena telah kelewat batas. Keprihatinan terhadap rendahnya penghargaan pada etika pers, khususnya untuk tabloid-tabloid baru, ramai disuarakan. Sebagai reaksi atas kondisi pers yang terkesan liar dan tak terkontrol itu bermunculan lembaga-lembaga non pemerintah yang menerbitkan jurnal pengawas media (media watch).
Pada saat yang sama, pers Indonesia memang tidak memiliki lembaga yang mampu mengawasi etika pers. Dewan Pers yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga pengontrol, tidak bisa berfungsi, karena kehilangan legitimasinya. Untuk merespon suara kecaman terhadap pers itu, Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan berupaya merumuskan kode etik bersama yang menjadi patokan untuk seluruh organisasi wartawan. Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) itu, setelah melalui proses perdebatan yang cukup panjang, akhirnya bisa disepakati dan ditandatangani oleh wakil dari 26 organisasi wartawan pada 6 Agustus 1999. Sementara itu, masyarakat pers Indonesia, sejak bergulirnya reformasi mulai menggagas untuk menyusun Undang-undang Pers baru guna membentengi kemerdekaan pers.




2.5              Perbedaan Demokrasi yang Terjadi pada Pers di Era Orde Baru dengan Demokrasi yang Terjadi pada Pers di Era Reformasi
         
Sesuai dengan apa yang telah dijelaskan oleh artikel-artikel diatas, ada beberapa perbedaan yang dapat ditemukan antara kebebasan pers pada era orde baru dengan kebebasan pers pada era reformasi. Perbedaan tersebut tentu saja sangat berbanding terbalik. Pada masa orde baru, pers tidak bisa bergerak bebas, sedangkan pada era reformasi, pers dapat mengeluarkan aspirasi-aspirasinya secara bebas tanpa ada kekangan dari pihak pemerintah. Dan dengan adanya UU No.40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers yang disahkan pada era reformasi, hal ini menandakan bahwa pers lebih diperhatikan dibandingkan pada saat era orde baru. 
Dengan kebebasan pers di Indonesia pada masa reformasi, hal ini membuktikan  jika demokrasi semakin mudah untuk dilakukan. Tidak seperti pada masa orde baru yang kurang menghargai aspirasi masyarakat. Otoritarianisme pada zaman orde baru pun terhapuskan di zaman  reformasi. Pada era ini, terdapat peningkatan jumlah penerbitan pers. Berdasarkan data Direktorat Pembinaan Pers (23 September 1999), jumlah penerbitan media cetak di Indonesia yang meliputi suratkabar, tabloid, majalah, dan bulletin mencapai 1.687. Jika dibandingkan dengan tahun 1997 jumlah penerbitan yang hanya 289 media, berarti hanya sekitar seperlima dari jumlah penerbitan yang ada pada tahun 1999. Bagi publik, kondisi ini memunculkan harapan baru untuk memperoleh keragaman informasi yang bersumber dari adanya keragaman isi maupun keragaman kepemilikan media.

Bab III
Penutup
3.1            Kesimpulan

          Dari pembahasan diatas, dapat saya simpulkan bahwa penerapan demokrasi pada era orde baru belum dapat dikatakan berhasil. Walaupun pada masa-masa awal era orde baru kepemimpinan Soeharto dianggap menjadi pelopor perubahan bangsa karena beliau dapat menumpas G30SPKI. Akan tetapi, pada akhirnya pemerintahan beliau hancur karena tindakan-tindakan beliau yang banyak merugikan masyarakat. Sedangkan penerapan demokrasi pada era reformasi dapat dikatakan sebagai titik balik bagi berlangsungnya demokrasi pancasila di Indonesia. Adanya perbaikan-perbaikan pada sisi demokrasi ini mengakibatkan adanya gebrakan-gebarakan baru dari masyarakat yang pernah merasa terkekang pada masa orde baru.
            Gebrakan-gebrakan baru tersebut dapat dicontohkan pada bebasnya pers di Indonesia. Pada masa orde baru, keadaan pers di Indonesia sangat terpuruk karena mendapatkan kekangan dari pihak pemerintah. Sehingga pers tidak dapat menerbitkan berita-berita aktual mengenai pemerintahan pada saat itu. Karena jika pers menerbitkan berita yang berisi tentang keburukan-keburukan yang terjadi pada pejabat-pejabat pemerintahan, pers yang menerbitkan berita tersebut akan diberi surat peringatan dari pemerintah.Tentu saja hal ini sangat merugikan bagi pihak pers. Sedangkan keadaan pers pada masa reformasi sangat berbanding terbalik dengan keadaannya pada masa orde baru. Pada masa reformasi, pers dapat merasakan kebebasannya. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 1999 tentang kebebasan pers. Dan tokoh dibalik kebebasan pers ini adalah B.J Habibie.
Jika dibandingkan antara keadaan pers pada masa orde baru dengan keadaan pers pada masa reformasi, tentu saja kebebasan pers pada masa reformasi lebih terjamin. Bukan hanya kebebasannya, tetapi juga para jurnalis di Indonesia terlindungi haknya oleh hukum yang berlaku. Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Ini merupakan hal pertama dan utama yang perlu dijaga, jangan sampai muncul tirani media terhadap publik.

3.2     Saran

Jangan sampai undang-undang yang telah dibuat pada tahun 1999 dirusak begitu saja oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi hingga melakukan kekerasan dan melupakan adanya undang-undang yang melindungi pers. Serta, jangan sampai pemerintah mengulang kesalahan yang terjadi pada era orde baru, karena itu akan merusak sistem demokrasi yang sedang dalam proses penyempurnaan pada bangsa ini.

3.3 Daftar Pustaka

1.      Avie, Johan, Kebebasan Pers Indonesia : Jauh Panggang dari Api, diakses dari  http://hukum.kompasiana.com/2012/04/12/kebebasan-pers-indonesia-jauh-panggang-dari-api-449290.html, pada tanggal 7 Mei 2013 pukul 20.10
2.      Anwar, Mohammad, Runtuhnya Rezim Soeharto : Kebangkitan Pers Indonesia, Topik, 14 Februari 1984
3.      Demokrasi, http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi, 8 Mei 2013
4.      Demokrasi Pancasila, http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila, 8 Mei 2013
  1. I.N, Soebagijo, Sejarah Pers Indonesia, Jakarta: Dewan Pers, 1977, hal.181



[2] Demokrasi Pancasila, http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila, 8 Mei 2013
[3] Johan Avie, Kebebasan Pers Indonesia; Jauh Panggang dari Api, diakses di  http://hukum.kompasiana.com/2012/04/12/kebebasan-pers-indonesia-jauh-panggang-dari-api-449290.html, pada tanggal 7 Mei 2013 pukul 20.10

[4] dalam Soebagijo I.N, Sejarah Pers Indonesia, Jakarta: Dewan Pers, 1977, hal.181
[5] Mohammad Anwar, Topik, 14 Februari 1984

Senin, 06 Mei 2013

SEMANGAT NASIONALISME INDONESIA ( Dari Persepsi Pancasila )

SEMANGAT NASIONALISME INDONESIA
  (Risanda Alirastra Budiantoro - 12/330600/EK/18790 – Ilmu Ekonomi)


I.      Konsep Nasionalisme

Nasionalisme adalah suatu paham dan sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri. Nasionalisme dapat diperkuat oleh ikatan persamaan ras, bahasa, sejarah dan agama, oleh karenanya nasionalisme selalu terpaut dengan wilayah tertentu. [1]
Rasa nasiolanisme harus diterapkan sedini mungkin kepada generasi muda penerus bangsa. semangat nasionalisme generasi muda sangat penting keberadaannya. Kebanggaan dan kecintaan kita terhadap tanah air tercinta dengan tetap menghargai dan menghormati bangsa-bangsa lain di dunia ini juga harus ditumbuhkan. sesama bangsa harus saling membantu dan bertenggang rasa. Karena dengan hal-hal tersebut bersama kita bisa memelihara perdamaian di dunia ini. Jika perdamaian di dunia dapat dipelihara maka ketentraman rakyat akan terjamin. Karena nasionalisme membentuk kesadaran dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara tanpa memandang dari suku, ras, agama dan kelompok kita berasal. Dengan semangat nasionalisme tersebut, rasa rukun antar masyarakat juga akan tumbuh. Sehingga tidak akan ada pertempuran dan peperangan antar masyarakat dalam sebuah negara.

II. Nasionalisme Indonesia dengan Landasan Pancasila

Sebagai dasar dan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, asas nasionalisme  tercantum dalam Pancasila sebagai sila ketiga, yaitu Persatuan. Sebagai dasar ideologi Negara Pancasila sepatutnya menjadi acuan kerangka kita dalam membangun kehidupan berbangsa. Sebab selain dipandang sebagai dasar ideologi Negara, Pancasila telah ditetapkan sebagai sumber hukum oleh MPR dan juga senantiasa dipandang sebagai paradigma budaya dalam melaksanakan semboyan Negara "Bhinneka Tunggal Ika". Nasionalisme Indonesia yang bersumber pada Pancasila akan menjadi sebuah landasan yang benar dan kuat. Bung Karno menyatakan bahwa negara yang kita dirikan harus dilandasi Nasionalisme. Akan tetapi nasionalisme yang kita bangun harus nasionalisme yang tumbuh dalam tamansari internasionalisme, bukan nasionalisme yang sempit dan chauvinis. Melainkan nasionalisme yang ber-Perikemanusiaan yang adil dan beradab.[2]
Menurut Notonagoro, seorang ahli falsafah dan hukum terkmuka dari Universitas Gajah Mada, mengemukakan bahwa nasionalisme dalam konteks Pancasila bersifat "majemuk tunggal" (bhinneka tunggal ika). Unsur-unsur yang membentuk nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:

 1.      Kesatuan Sejarah, yaitu kesatuan yang dibentuk dalam perjalanan
         Sejarahnya yang panjang sejak zaman Sriwijaya, Majapahit dan munculnya kerajaan-kerajaan Islam hingga akhirnya muncul penjajahan VOC dan Belanda. Secara terbuka nasionalisme mula pertama dicetuskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1945 dan mencapai puncaknya pada Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.
 2.   Kesatuan Nasib. Bangsa Indonesia terbentuk karena memilikiPersamaan nasib,
yaitu penderitaan selama masa penjajahan dan perjuangan merebut kemerdekaan secara terpisah dan bersama-sama, sehingga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dapat memproklmasikan kemerdekaan menjelang berakhirnya masa pendudukan tentara Jepang. 
 3.  Kesatuan Kebudayaan. Walaupun bangsa Indonesia memiliki Keragaman kebudayaan dan menganut agama yang berbeda,
namun keseluruhannya itu merupakan satu kebudayaan yang serumpun dan mempunyai kaitan dengan agama-agama besar yang dianut bangsa Indonesia, khususnya Hindu dan Islam.
 4.    Kesatuan Wilayah. Bangsa ini hidup dan mencari penghidupan di wilayah yang sama yaitu tumpah darah Indonesia.
 5.     Kesatuan Asas Kerohanian.
Bangsa ini memiliki kesamaan cia-cita, pandangan hidup dan falsafah kenegaraan yang berakar dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri di masa lalu maupun pada masa kini.[3]

Indonesia kaya dengan Teori dan Konsep yang brilyan, antara lain Pancasila Tapi amat lemah dalam Implementasi yang konsisten dan efektif dari berbagai teori dan konsep yang brilyan itu. Para pemimpin hebat sekali berwacana, tapi sayangnya kebanyakan tinggal pada wacana belaka dan tidak ada kenyataannya.
Jadi untuk membuat Nasionalisme Indonesia tangguh dan kokoh kembali syarat pertama adalah perbaikan dan peningkatan mutu Kepemimpinan di semua tingkat dan aspek kehidupan bangsa, disertai pelaksanaan Manajemen yang efektif . Kepemimpinan yang menyadari perlunya Pancasila menjadi kenyataan dalam kehidupan bangsa Indonesia serta dengan penuh kesungguhan melaksanakan berbagai usaha untuk itu. Dengan begitu potensi nasional yang besar dan bernilai tinggi pada Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM) dan potensi lainnya akan memberikan manfaat efektif dan nyata untuk kehidupan rakyat banyak. Rakyat akan Sejahtera dan Negara Kuat. Nasionalisme Indonesia akan tangguh melebihi sediakala.

“Nasionalis yang sejati, yang cintanya pada tanah air itu bersendi pada pengetahuan atas susunan ekonomi-dunia dan riwayat, dan bukan semata-mata timbul dari kesombongan bangsa belaka. Nasionalis yang bukan chauvinis, tidak boleh tidak, haruslah menolak segala paham pengecualian yang sempit budi itu. Nasionalis yang sejati yang nasionalismenya itu bukan semata-mata suatu copy atau tiruan dari nasionalisme Barat, akan tetapi timbul dari rasa cinta akan manusia dan kemanusiaan, nasionalis yang menerima rasa nasionalismenya itu sebagai suatu wahyu dan melaksanakan rasa itu sebagai suatu bakti. Baginya, maka rasa cinta bangsa itu adalah lebar dan luas, dengan memberi tempat pada segenap sesuatu yang perlu untuk hidupnya segala hal yang hidup.” (Soekarno, 1964).


[1] Dwi Wijayanto Rio Sambodo, Nasionalisme Indonesia diakses dari : http://dwirio.blogspot.com/2008/10/nasionalisme-indonesia.html, pada tanggal 3 Mei 2013 pukul 12.30
[2] Sayidiman Suryohadiprojo, Nasionalisme Indonesia yang Tangguh diakses dari : http://sayidiman.suryohadiprojo.com/?p=1596, pada taanggal 3 mei 2013 pukul 12.35
[3]  Ahmad Yanuana Samantho, Kebudayaan dan Nasionalisme Indonesia, diakses dari  http://ahmadsamantho.wordpress.com/2010/03/31/kebudayaan-dan-nasionalisme-indonesia/, pada tanggal 3 Mei 2013 puku 13.00

Selasa, 23 April 2013

PEWUJUDAN GLOBALISASI EKONOMI DI INDONESIA

PEWUJUDAN GLOBALISASI EKONOMI DI INDONESIA
(Risanda Alirastra Budiantoro / 330600 / FEB UGM / Ilmu Ekonomi)
Tugas Pengantar Ekonomi I 

Pada akhir-akhir ini globalisasi telah mempengaruhi beberapa negara dalam berbagai bidang, khususnya pada negara berkembang. Hal yang paling banyak diperbicangkan  adalah globalisasi ekonomi. Di Indonesia, globalisasi ekonomi ramai dibahas di media. Melalui media tersebut, diinformasikan kepada masyarakat tentang perkembangan, dampak dan cara mengantisipasi globalisasi ekonomi sehingga mereka dapat mengambil langkah strategis didalam mengatasi globalisasi.

Menurut Tanri Abeng, seorang ahli ekonomi Indonesia, globalisasi ekonomi merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi ekonomi tidak hanya akan mempengaruhi perdagangan internasional, tetapi juga kegiatan investasi, finansial, dan produksi suatu negara. Perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi terjadi dalam bentuk globalisasi produksi, globalisasi perdagangan, globalisasi pembiayaan, globalisasi tenaga kerja, dan globalisasi jaringan informasi.

Di Indonesia, globalisasi ekonomi dapat membawa dampak positif atau negatif, hal tersebut tergantung dari kesiapan bangsa Indonesia dalam menghadapi globalisasi ekonomi tersebut. Dampak globalisasi ekonomi yang positif  adalah tentang dua hal yang saling berkaitan, yaitu tentang produksi dalam negeri dan perdagangan internasional. Dengan menipisnya batas teritorial perdagangan, maka kegiatan ekspor-impor akan semakin mudah. Bagi konsumen hal tersebut sangat menguntungkan karena membuat pilihan mereka menjadi sangat bervariasi.. Konsumen dapat menikmati barang-barang lebih banyak, lebih mudah, lebih praktis, dan lebih murah dari luar negeri. Namun, jika konsumsi terhadap barang-barang import secara berlebihan dapat menyebabkan dampak negatif dari sikap konsumtifisme. Masyarakat lebih mempercayai produk import dari pada produk lokal. Di lain pihak, produsen dalam negeri akan memperoleh keuntungan karena dapat melihat potensi pasar dunia secara cerdas dan dapat mengembangkan produksi lokal yang berdaya saing, sehingga produk lokal akan semakin mudah merambah pasar hingga ke luar negeri. Meningkatnya kegiatan ekspor akan mendorong pertumbuhan dan perkembangan sektor industri dalam negeri serta dapat memperluas diversifikasi produk di dalam negeri. Selain itu, dengan memasarkan produk ke luar negeri, produsen domestik bisa melakukan standardisasi harga sesuai harga pasar internasional yang biasanya lebih mahal dari harga dalam negeri. Dengan penyeragaman tarif dan pengurangan atau penghapusan biaya nontarif, seperti bea cukai dan pajak, keuntungan produsen dalam negeri akan semakin meningkat. Hal itu akan berdampak pada pendapatan produsen sehingga bisa meningkatkan daya beli dan tabungan masyarakat.

Perdagangan luar negeri yang makin bebas akan menyebabkan globalisasi pembiayaan. Globalisasi pembiayaan adalah globalisasi ekonomi dimana penanaman modal atau investasi asing ke suatu negara akan semakin diperlonggar. Untuk itu, bangsa Indonesia harus jeli dalam melihat potensi daerahnya. Potensi yang bisa dikembangkan di Indonesia seperti sumber daya alam, budaya, dan wilayah. Sumber daya alam yang cukup potensial untuk menarik investor asing seperti hasil tambang, perkebunan, atau pertanian harus dimaksimalkan. Budaya Indonesia yang beranekaragam dari kesenian tradisional, makanan khas daerah, barang-barang kerajinan, peninggalan sejarah, dll harus dipromosikan agar bernilai jual. Sedangkan wilayah yang bisa dikembangkan adalah tempat-tempat yang bisa dijadikan objek wisata seperti wisata alam (wisata laut, gunung, atau hutan) dan wisata budaya (kesenian dan tempat peninggalan sejarah). Dengan mengembangkan semua potensi yang ada, para penanam modal akan tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, daerah yang sudah menerima investasi bisa semakin dikembangkan dan mendapatkan keuntungan maksimal. Akibatnya, devisa yang didapat Indonesia bisa naik yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain bidang investasi, globalisasi ekonomi akan mempengaruhi bidang perbankan. Akan semakin banyak bank-bank asing yang membuka cabang di Indonesia. Bank-bank asing akan menawarkan berbagai kemudahan dalam mencari nasabah. Yang biasa ditawarkan suatu bank asing dalam mempromosikan banknya adalah mempermudah prosedur peminjaman, mempekecil suku bungan pinjaman, memperbesar suku bunga tabungan, dan memperpanjang waktu angsuran. Selain itu, pihak bank akan mempermudah prosedur peminjaman modal kepada individu, UKM (Usaha Kecil Menengah), perusahaan kecil atau besar. Dengan demikian, nasabah mendapat keuntungan dan bisa mengembangkan usahanya, di sisi lain pihak bank pun mendapat keuntungannya sendiri.

Globalisasi ekonomi juga menyebabkan globalisasi dalam bidang tenaga kerja. Dengan adanya globalisasi dalam bidang tenaga kerja, pengiriman tenaga kerja atau permintaan tenaga kerja akan semakin mudah dilakukan. Human movement antarnegara akan semakin mudah dan bebas. Biasanya, perusahaan global akan memanfaatkan tenaga kerja sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional dan buruh yang biasanya diambil dari negara berkembang. Contohnya, Indonesia yang mempekerjakan staf dan tenaga ahli untuk membantu mengembangkan dan memajukan daerahnya dalam berbagai aspek.. Negara Indonesia pun akan mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri. Meskipun hanya sebagai buruh atau pekerja rumah tangga, kesejahteraan tenaga kerja yang dikirim akan meningkat karena upah yang didapat di luar negeri lebih besar daripada di dalam negeri. Selain itu, perusahaan asing akan berlomba-lomba mendirikan perusahaan baru atau cabang di Indonesia. Hal tersebut cukup menguntungkan karena tercipta banyak lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat di Indonesia yang umumnya masih memiliki banyak pengangguran.

Globalisasi ekonomi juga mempengaruhi bidang teknologi dan jaringan informasi. Masyarakat suatu negara akan semakin mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara lain karena kemajuan teknologi seperti televisi, radio, media cetak, dan internet. Akibat dari jaringan informasi yang semakin maju adalah dapat membantu memperluas pasar ke berbagai belahan dunia. Contohnya adalah produk bermerek dari luar negeri, misalnya produk makanan seperti KFC dan McDonald, yang cabangnya ada di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia. Karena banyak produk luar yang dikonsumsi masyarakat, selera masyarakat dunia berubah menuju selera global.

Dengan semakin meluasnya globalisasi ekonomi di dunia, Indonesia harus siap menghadapinya. Indonesia harus secara cerdas dalam berusaha bersaing memasuki pasar internasional supaya mendapatkan berbagai keuntungan dengan adanya globalisasi ekonomi.

Apabila negara Indonesia tidak bisa mengatasi globalisasi ekonomi, berbagai sektor, terutama sektor industri, akan mengalami penurunan produktivitas. Untuk itu, langkah strategis Indonesia dalam mengatasi globalisasi dengan mengembangkan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan teknologi. Selain itu, Indonesia harus berusaha berinovasi dalam proses produksi dan meningkatkan kapasitas produksi sesuai permintaan pasar dunia. Terlebih lagi, jika Indonesia mampu membangun jaringan bisnis global sendiri ataupun berkelompok, tentunya akan semakin diuntungkan dan bisa bertahan di era globalisasi ini. Kesimpulannya, competitive advantage (keunggulan kompetitif) adalah hal yang sangat penting dimiliki suatu negara agar bisa bersaing di pasar internasional. Oleh karena itu, upaya meningkatkan daya saing dan membangun keunggulan kompetitif perlu segera dilakukan oleh semua pihak, tidak hanya pihak pelaku bisnis saja, tetapi juga aparat birokrasi, organisasi-organisasi, dan masyarakat Indonesia.


EKONOMI SYARIAH DAN IMPLEMENTASINYA

IMPLEMENTASI EKONOMI SYARIAH PADA SISTEM PEREKONOMIAN BANGSA

( RISANDA ALIRASTRA BUDIANTORO / FEB UGM / ILMU EKONOMI ) 

Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperdebatkan di Indonesia. Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari pandangan Islam. Pengembangan ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan tertentu  yang menjadi andalan didalam menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada, sama seperti manusia disatu sisi dia memiliki keahlian yang terkadang orang lain tidak memiliki, tetapi disisi lain ada kekeurangan yang harus diperbaiki. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia, maka dalam esai ini akan membahas tentang apa sistem ekonomi Islam/syariah secara global.

Banyak definisi-definisi dari para ahli yang telah mengupas tuntas apa itu ekonomi syariah? Kita dapat mengambil garis merahnya ialah sebuah system ekonomi yang merupakan penerapan dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah terjadinya ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga akan menghasilkan kepuasan secara menyeluruh. Ekonomi syariah memuat jelas mengenai hal-hal fundamental dalam islam, nilai-nilai moral dasar dan kewajiban -kewajiban praktis namun teteap fleksibel, ekonomi syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim didalam penerapan secara riil. Dalam ekonomi Islam dalam aktifitas ekonomi adalah ibadah. Motif ibadah inilah yang kemudian mempengaruhi segala prilaku konsumsi, produksi dan interaksi ekonomi lainnya. Landasan yang digunakan dalam ekonomi syariah bersumber pada Al qur’an dan hadist sehingga kebenarannya tidak diragukan lagi sama selain itu hokum-hukum fiqh dalam cabang ekonomi juga menjadi landasan dalam pelaksaan system ini.
1.      Aspek iman, membuat ketentuan yang mengatur tentang keimanan serta landasan pola hidup.
2.       Aspek syariah dalam sempit, mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem amaliyah
3.      Aspek ihsan, berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem akhlak, etika atau moral manusia.

Dalam ekonomi Islam, antara perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya harus berpijak dalam landasan-landasan syariah atau keagamaan, tetapi juga mempertimbangkan kecenderungan dari fitrah manusia. Jika keduanya berinteraksi secara harmonis maka akan terbentuklah system ekonomi yang khas sesuai dengan fondasi islam. Dari definisi ini terdapat dua makna penting; pertama, definisi ini menyiratkan prilaku manusia tersebut terfokus sebagai perilaku yang bersifat individual. Kedua, bahwa tingkah laku manusia itu bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan (needs), tetapi pada hakekatnya untuk memuaskan keinginan (wants) yang memang tak terbatas sehingga diperlukan adanya aturan untuk mengatur tingkah laku manusia.

Adapun perbedaan yang mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dari pondasi dasar Pertama adalah sumber landasan nilai yang muncul mengemukakan bahwa sumber utama dari perilaku dan infrastruktur ekonomi Islam adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Pengetahuan itu bukan buah fikiran pakar ekonomi Islam, tapi ‘ide langsung’ dari Allah SWT. Sementara itu sumber pengetahuan dari perilaku dan institusi ekonomi konvensional adalah intelegensi dan intuisi akal manusia melalui studi empiris. Perbedaan kedua, tentu saja terletak pada motif prilaku itu sendiri. Ekonomi Islam dibangun dan dikembangkan di atas nilai altruisme, sedangkan ekonomi konvensional dibangun dan dikembangkan berdasarkan nilai egoisme.

Sistem perbankan syariah yang mulai mendapat tempat di hati masyarakat, berkembang pesat selama enam tahun terakhir. Karena selain terbukti dapat bertahan dalam melewati masa krisis moneter. Di samping itu, perbankan syariah memiliki poin plus dalam membantu meningkatkan kesejahteraan dan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupmereka Keunikan dari bank syariah adalah prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam transaksi antara dua pihak; pemilik modal dan penerima modal, yang sepakat untuk membiayai dan melakukan suatu usaha. Prinsip bagi hasil adalah suatu pembagian hasil dari pendapatan atau keuntungan usaha yang diperoleh mudharib sesuai dengan akad awal. Lebih berminat kemanakah anda ? bank syariah ? atau Bank konvensional ? hal ini sesuai dengan kebutuhan anda. Contoh: seorang penerima modal hendak merintis usaha mebel dan meminjam dana ke bank syariah. Jika kedua pihak sepakat maka modal tersebut akan cair dengan cepat dan mudah.

Banyak keuntungn yang diperoleh jika kita menerapkan system ekonomi syariah didalam system ekonomi bangsa, antara lain :
  1. mampu menciptakan kesejahteraan rakyat tanpa harus ada dominasi dari satu pihak tertentu
  2. melarang mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan pribadi
  3. sistem ekonomi syariah bersifat universal, tidak ada pembeda antara satu dengan yang lainnya
  4. bersumber pada sumber yang terpercaya yaitu al-quran dan hadist

namun disisi lain ada juga terselip kekurangan dari sitem ekonomi ini seperti :
  1. belum terealisasikan secara sempurna akan berlangsungnya sistem ini.
  2. belum didukung sepenuhnya oleh pemerintah

kelebihan dan kekurang memang tidak akan pernah terpisahkan dari sitem ekonomi manapun, baik itu kapitalis, sosialis atau liberal. Kekurangan inilah yang akan menjadi tantangan bagi suatu negara untuk mengatasinya. Sistem perekonomian merupakan sebuah sistem yang amat vital, mencangkup kebutuhan masyarakat luas yang heterogen. Kebutuhan dan keinginan dari setiap individu satu dengan individu yang lain bebrbeda, nah disinilah yang menjadi tantangan bagi pemerintah atau organisasi atau lembaga-lembaga keuangan yang menganut sistem ekonomi ini.

Jikalau dengan adanya sistem ekonmi syariah ini dapat membantu memperbaiki sitem ekonomi yang sebelu-sebelumnya ada, maka dapat diakatakan pemerintah harus mengimpletasikan ekonomi ini kedalam sistem perkonomian bangsa. Hal ini sejalan  dengan isi pembukaan UUD 1945 dan pancasila yang ingin membuat masyarakat hidup dalam keadilan dan kesejahteraan. Teteapi disatu sisi kita harus juga mempertimbangkan dampak atau kekurangan dari sistem ini. Pemerintah, lemabaga atau organisasi dan kita sebgai masyarakat harus berkomitmen bersama didalam melakukan sebuah perubahan yang positif.

HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN DAN KEMODERNAN

 
HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN DAN KEMODERNAN
(Tugas Pendidikan Agama Islam)





 

Oleh :
          RISANDA ALIRASTRA BUDIANTORO
12/330600/EK/18790
ILMU EKONOMI / FEB UGM / 2012



Fakultas Filsafat
Univeristas Gadjah Mada
2012


Ketika jadi plonco masuk Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tahun 2012, saya juga belum sadar benar hendak jadi apa? Seorang senior bertanya pada saya: “Mengapa masuk fakultas ekonomi dan hendak menjadi apa?” Saya menjawab spontan: “Ingin menyusun satu hukum nasional yang berbasis syariah sehingga menggambarkan kepribadian Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah menganut agama islam, menggantikan hukum konvensional yang merupakan peninggalan pada zaman penjajahan.”. “Ahhh, tak ada itu, itu sarjana hukum, jadi sarjana ekonomi untuk cari duit”, kata senior tersebut. Jawaban saya tampaknya slogan yang terinspirasi dari pidato-pidato Bung Karno, bapak bangsa sekaligus Pemimpin Besar Revolusi pada waktu itu ditahun 1960an yang berusaha keras menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) dengan ajaran yang terkenal NASAKOM (Nasionalis, Agama dan Komunis). Bertahun-tahun kemudian sampai hari ini dua-duanya, apa yang saya katakan dan jawaban senior saya itu tidak menjadi kenyataan. Tidak ada hukum Indonesia yang satu, melainkan pluralisme hukum, satu dan lain hidup berdamping-dampingan secara damai.

Hukum Ekonomi Syariah sebagai Hukum Nasional Indonesia

Indonesia menganut beberapa sistem hukum. Pertama, Hukum Adat yaitu norma-norma yang hidup dimasyarakat dan mempunyai sanksi kalau tidak diikuti, adalah hukum asli Indonesia. Kedua, Hukum Islam yang datang dibawa pedagang-pedagang yang mengembangkan agama Islam, sumber hukumnya Qur’an dan Hadist, serta Ijtihad. Ketiga, Hukum Civil Law yang berasal dari Code Napoleon Perancis menyebar sampai Belanda, dan dari Belanda mengalir ke Indonesia yang pada mulanya berlaku untuk orang Eropa di Hindia Belanda. Sistem hukum ini menganggap bahwa hukum itu adalah peraturan perundang-undangan. Pada tahun 1970an masuk pula ke Indonesia unsur-unsur Sistem Hukum Common Law. Pengaruh Common Law ini ada pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan cara memutus majelis hakim di pengadilan.

Daerah-daerah yang kuat Islamnya dan umat Islam pada umumnya di Indonesia tunduk pada Hukum Islam. Hukum Islam pada mulanya hanya berkembang pada Hukum Keluarga seperti perkawinan, perceraian dan warisan. Pada waktu Indonesia memasuki abad ke 21, Hukum Islam berkembang kepada bidang ekonomi yang ditandainya dengan lahirnya Bank Syariah, Asuransi Takaful, dan Pasar Modal Syariah. Paling akhir Hukum Islam sampai kepada Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana dengan lahirnya Otonomi Daerah Aceh yang berdasarkan Syariat Islam dan berlakunya hukum cambuk di daerah tersebut.

Semua sistem hukum tersebut di atas berlaku dan eksestensinya berjalan di Indonesia, menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Hukum Ekonomi Islam yang merupakan bagian dari Hukum Islam adalah juga hukum nasional Indonesia, berdampingan dengan sistem hukum lainnya.

Sejarah menunjukkan, bahwa berbagai sistem hukum tidak hanya dapat hidup berdampingan di suatu negeri, tetapi sistem hukum yang satu dapat mengambil alih unsur sistem hukum lainnya.

Hukum Ekonomi Syariah Adalah Hukum Ekonomi Yang Modern

Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam, karenanya ia merupakan bagian tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Sebagai derivasi dari agama Islam, ekonomi Islam akan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya. Islam adalah sistem kehidupan (way of life), dimana Islam telah menyediakan berbagai perangkat aturan yang lengkap bagi kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Beberapa aturan ini bersifat pasti dan berlaku permanen, sementara beberapa lainnya bersifat kontekstual sesuai dengan situasi dan kondisi. Penggunaan agama sebagai dasar ilmu pengetahuan telah menimbulkan diskusi panjang di kalangan ilmuwan, meskipun sejarah telah membuktikan bahwa hal ini adalah sebuah keniscayaan.

Pemikiran ekonomi Islam mengandung dua pengertian, yaitu pemikiran ekonomi yang dikemukakan oleh para sarjana Muslim dan pemikiran ekonomi yang didasarkan atas agama Islam. Pemikiran ekonomi dalam Islam bertitik tolak dari Al quran dan Hadist yang merupakan sumber dan dasar utama syariat Islam. Oleh karena itu pemikiran ekonomi Islam berawal sejak Al quran dan Hadist ada, yaitu pada masa kehidupan Rasullah Muhammad SAW abad ke 7 Masehi. Periode perkembangan ekonomi Islam kemudian masuk pada periode ke 2 (450-850 H/1058-1446 M), pemikir-pemikirnya adalah, antara lain, Al-Ghazali, Nasiruddin Tutshi, Ibnu Tammiyah, Ibnu Khaldun. Selanjutnya periode ke 3 (850 – 1350 H/1446-1932 M), pemukanya antara lain, Shah Waliullah, dan Muhammad Iqbal. Akhirnya periode tahun 1930an sampai sekarang, merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara Muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana Muslim dalam pemikirannya. Dalam periode ini lahir upaya sistem ekonomi Islam dibandingkan dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Disamping itu lahir pemikiran-pemikiran ekonomi Islam secara makro maupun mikro.

Ekonomi Islam makro turut membahas masalah pertumbuhan ekonomi, investasi, dan infrastruktur, kebijaksanaan fiscal dan keterbatasannya. Ekonomi Islam membahas fungsi investasi dalam perekonomian Islam dan pentingnya pembangunan infrastruktur.

Dari sudut ekonomi mikro Islam, pembahasan sampai kepada distorsi pasar menurut pandangan Islam, begitu juga tentang efisiensi alokasi dan distribusi pendapatan. Misalnya, dalam ekonomi konvensional keadaan mengenai kesejahteraan yang pincang dikenal sebagai efficient allocation of goods yaitu alokasi barang-barang. Dikatakan efisien bila tidak seorang pun dapat meningkatkan utilitynya tanpa mengurangi utility orang lain. Efisiensi-efisiensi alokasi ini sering disebut sebagai pareto efficient, nama seorang ahli ekonomi Italia (1848-1923). Ajaran Islam sebagaimana diriwayatkan, Imam Ali R.A. pernah mengatakan : “Janganlah kesejahteraan salah seorang diantara kamu meningkat namun pada saat yang sama kesejahteraan orang lain menurun”.


Kesimpulan

Sistem ekonomi Islam baik dari segi ekonomi makro maupun ekonomi mikro dapat diperbandingkan dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Sistem ekonomi Islam tersebut dapat menjadi alternatif sistem ekonomi yang dianut masyarakat. Dalam kenyataannya Sistem Ekonomi Syariah tidak hanya hidup di negara-negara Muslim, tetapi juga di negara-negara Barat, antara lain ditandai dengan berkembangnya Bank Syariah, Asuransi Takaful dan Pasar Modal Syariah dalam perkembangan ekonomi kontemporer sekarang ini.

Daftar Pustaka :

  1. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 287-305.
  2. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 193-233.
  3. Munrokhim Misanam, Priyonggo Suseno, dan M. Bhekti Hendrieanto, Ekonomi Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008)
  4. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1109&Itemid=30