IMPLEMENTASI EKONOMI SYARIAH PADA SISTEM PEREKONOMIAN BANGSA
( RISANDA ALIRASTRA BUDIANTORO / FEB UGM / ILMU EKONOMI )
Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini
sedang banyak diperdebatkan di Indonesia .
Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari pandangan Islam. Pengembangan
ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem
ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi
yang mempunyai kelebihan tertentu yang
menjadi andalan didalam menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang
telah ada, sama seperti manusia disatu sisi dia memiliki keahlian yang terkadang
orang lain tidak memiliki, tetapi disisi lain ada kekeurangan yang harus
diperbaiki. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup
manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di
akhirat sebagai. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak
agar Pemerintah Indonesia
segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia ,
maka dalam esai ini akan membahas tentang apa sistem ekonomi Islam/syariah
secara global.
Banyak
definisi-definisi dari para ahli yang telah mengupas tuntas apa itu ekonomi
syariah? Kita dapat mengambil garis merahnya ialah sebuah system ekonomi yang
merupakan penerapan dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah terjadinya
ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga akan menghasilkan
kepuasan secara menyeluruh. Ekonomi syariah memuat jelas mengenai hal-hal fundamental dalam islam,
nilai-nilai moral dasar dan kewajiban -kewajiban praktis namun teteap fleksibel,
ekonomi syariah mempunyai keunikan tersendiri,
Syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal
bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh
setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang
tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim didalam
penerapan secara riil. Dalam ekonomi Islam dalam aktifitas ekonomi adalah
ibadah. Motif ibadah inilah yang kemudian mempengaruhi segala prilaku konsumsi,
produksi dan interaksi ekonomi lainnya. Landasan yang digunakan
dalam ekonomi syariah bersumber pada Al qur’an dan hadist sehingga kebenarannya
tidak diragukan lagi sama selain itu hokum-hukum fiqh dalam cabang ekonomi juga
menjadi landasan dalam pelaksaan system ini.
1.
Aspek iman, membuat ketentuan yang mengatur tentang
keimanan serta landasan pola hidup.
2.
Aspek syariah
dalam sempit, mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem
amaliyah
3. Aspek
ihsan, berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem akhlak, etika
atau moral manusia.
Dalam ekonomi Islam,
antara perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya harus berpijak dalam
landasan-landasan syariah atau keagamaan, tetapi juga mempertimbangkan kecenderungan dari fitrah manusia. Jika
keduanya berinteraksi secara harmonis maka akan terbentuklah system ekonomi
yang khas sesuai dengan fondasi islam. Dari definisi ini terdapat dua makna
penting; pertama, definisi ini menyiratkan prilaku manusia tersebut terfokus
sebagai perilaku yang bersifat individual. Kedua, bahwa tingkah laku manusia
itu bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan (needs), tetapi pada hakekatnya
untuk memuaskan keinginan (wants) yang memang tak terbatas sehingga diperlukan
adanya aturan untuk mengatur tingkah laku manusia.
Adapun perbedaan yang mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi
konvensional dari pondasi
dasar Pertama adalah sumber landasan nilai yang
muncul mengemukakan bahwa sumber utama dari perilaku dan infrastruktur ekonomi Islam adalah
al-Qur’an dan as-Sunnah. Pengetahuan itu bukan
buah fikiran pakar ekonomi Islam, tapi ‘ide langsung’ dari
Allah SWT. Sementara itu sumber
pengetahuan dari perilaku dan institusi ekonomi konvensional adalah intelegensi dan intuisi akal manusia melalui studi
empiris. Perbedaan kedua, tentu saja terletak pada motif prilaku itu sendiri. Ekonomi Islam
dibangun dan dikembangkan di atas nilai altruisme,
sedangkan ekonomi konvensional dibangun dan dikembangkan berdasarkan nilai egoisme.
Sistem perbankan syariah yang mulai mendapat tempat di hati masyarakat,
berkembang pesat selama enam tahun terakhir. Karena selain terbukti dapat
bertahan dalam melewati masa krisis moneter. Di samping itu, perbankan syariah
memiliki poin plus dalam membantu meningkatkan kesejahteraan dan meringankan
beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupmereka Keunikan dari bank
syariah adalah prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam transaksi antara dua
pihak; pemilik modal dan penerima modal, yang sepakat untuk membiayai dan
melakukan suatu usaha. Prinsip bagi hasil adalah suatu pembagian hasil dari
pendapatan atau keuntungan usaha yang diperoleh mudharib sesuai dengan akad
awal. Lebih berminat kemanakah anda ? bank syariah ? atau Bank konvensional ?
hal ini sesuai dengan kebutuhan anda. Contoh: seorang penerima modal hendak
merintis usaha mebel dan meminjam dana ke bank syariah. Jika kedua pihak
sepakat maka modal tersebut akan cair dengan cepat dan mudah.
Banyak keuntungn yang
diperoleh jika kita menerapkan system ekonomi syariah didalam system ekonomi
bangsa, antara lain :
- mampu menciptakan kesejahteraan rakyat tanpa harus ada dominasi dari satu pihak tertentu
- melarang mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan pribadi
- sistem ekonomi syariah bersifat universal, tidak ada pembeda antara satu dengan yang lainnya
- bersumber pada sumber yang terpercaya yaitu al-quran dan hadist
namun disisi
lain ada juga terselip kekurangan dari sitem ekonomi ini seperti :
- belum terealisasikan secara sempurna akan berlangsungnya sistem ini.
- belum didukung sepenuhnya oleh pemerintah
kelebihan
dan kekurang memang tidak akan pernah terpisahkan dari sitem ekonomi manapun,
baik itu kapitalis, sosialis atau liberal. Kekurangan inilah yang akan menjadi
tantangan bagi suatu negara untuk mengatasinya. Sistem perekonomian merupakan
sebuah sistem yang amat vital, mencangkup kebutuhan masyarakat luas yang
heterogen. Kebutuhan dan keinginan dari setiap individu satu dengan individu
yang lain bebrbeda, nah disinilah yang menjadi tantangan bagi pemerintah atau
organisasi atau lembaga-lembaga keuangan yang menganut sistem ekonomi ini.
Jikalau dengan adanya sistem ekonmi syariah ini dapat membantu
memperbaiki sitem ekonomi yang sebelu-sebelumnya ada, maka dapat diakatakan
pemerintah harus mengimpletasikan ekonomi ini kedalam sistem perkonomian
bangsa. Hal ini sejalan dengan isi
pembukaan UUD 1945 dan pancasila yang ingin membuat masyarakat hidup dalam
keadilan dan kesejahteraan. Teteapi disatu sisi kita harus juga
mempertimbangkan dampak atau kekurangan dari sistem ini. Pemerintah, lemabaga
atau organisasi dan kita sebgai masyarakat harus berkomitmen bersama didalam
melakukan sebuah perubahan yang positif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar