Selasa, 23 April 2013

KORELASI PENEGAKAN HAM DI MASYARAKAT TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL (Tugas Paper Pendidikan Kewarganegaraan)

TEMA : HAM (HAK ASASI MANUSIA)

KORELASI PENEGAKAN HAM DI MASYARAKAT TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL
(Tugas Paper Pendidikan Kewarganegaraan)

 

Oleh :
          RISANDA ALIRASTRA BUDIANTORO
12/330600/EK/18790
ILMU EKONOMI / FEB UGM / 2012
KELOMPOK 3



FAKULTAS FILSAFAT
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2013





SURAT PERNYATAAN

Dengan ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                   : Risanda Alirastra Budiantoro
NIM                     : 12/330600/EK/18790
Prodi                    : Ilmu Ekonomi
Fakultas                : Ekonomika dan Bisnis
Tahun                   : 2012/2013
Judul Makalah      : Korelasi Penegakan HAM di Masyarakat Terhadap Pelecehan Seksual 
Mata Ajaran         : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                   : Dra. Sartini, M.Hum.

Saya yang bertanda tangan menyatakan bahwa makalah / tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan saya sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang saya gunakan tanpa menyebut sumbernya.
Materi ini tidak / belum pernah disajikan sebagai bahan untuk makalah / tugas pada mata ajaran lain kecuali saya menyatakan dengan jelas bahwa saya telah menggunakannya.




Yogyakarta, 16 April 2013
Hormat Saya,







Risanda Alirastra Budiantoro
 
 














BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Pada akhir-akhir ini, perhatian pemerintah atau institusi lainnya terhadap HAM menunjukkan arah peningkatan yang cukup menggembirakan. HAM telah dinyatakan sebagai salah satu kebutuhan yang mendasar dalam konsep pembangunan kemanusian yang memiliki karakter, sifat, dan moralitas sesuai adat istiadat, budaya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas – bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan – ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. HAM bukan lagi dianggap sebagai masalah domestik atau dalam negeri tetapi HAM sudah menjadi permasalahan yang bersifat universal dan internasional.

Menyikapi penegakan HAM di Indonesia, ada beberapa institusi baik dalam negeri maupun dari luar negeri yang mendukung kebijakan pemerintah ini. Ditengah meningkatnya dukungan dari berbagai kalangan untuk melakukan penegakan HAM, khususnya pada problematika pelecehan seksual yang mayoritas korbannya berasal dari wanita dan anak dibawah umur mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk membuat Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar dapat meminimalisir kasus pelecehan seksual di Indonesia. Tingkat kekerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita anak jelas sebuah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan hukum positif di Indonesia. Sepatutnya, setiap warga negara wajib menghormati HAM sebagaimana yang diamanatkan Undang – undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) “Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Perihal di atas tentunya sangat memprihatinkan bagi kita, apalagi hal semacam itu terjadi di negara yang mengakui HAM sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia yang dilindungi hukum. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat yang mestinya disadari untuk patuhi

1.2 Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas dapat penulis rumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.2.1   Apakah pelecehan seksual termasuk pelanggaran HAM ?
1.2.2    Bagaimana dampak pelecehan seksual terhadap anak dan wanita ?
1.2.3    Apa peran pemerintah dan institusi yang berwenang dalam menyikapi permasalahan pelecehan seksual yang ada di Indonesia ?
1.2.4    Bagaimana cara meminimalisir tindakan pelecehan seksual di masyarakat ?
1.2.5    Bagaimana langkah apabila sudah ada korban pelecehan seksual ?

1.3 Tujuan 

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1.3.1    Mengetahui apakah tindakan pelecehan termasuk pelanggaran HAM
1.3.2    Mengetahui dampak dari pelecehan seksual terhadap anak dan wanita
1.3.3    Mengetahui peranan pemerintah dan institusi berwenang didalam menyikapi kasus pelecehan seksualyang ada di Indonesia
1.3.4    Mengetahui cara untuk meminimalisir tindakan pelecehan seksual di masyarakat
1.3.5   Mengetahui langkah apabila sudah ada korban pelecehan seksual

1.4 Metode Penulisan

Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini yaitu metode diskusian metode kepustakaan, dimana kemudian disimpulkan dalam bentuk makalah.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pelecehan Seksual dan Dampaknya

Menurut KBBI pelecehan seksual ialah setiap tindakan seksual yang dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, dan tindakan itu menimbulkan perasaan tidak suka, memunculkan rasa tersinggung, terhina, marah dan sebagainya pada orang yang menjadi sasaran. Pelecehan seksual terhadap anak dan wanita menjadi suatu yang memprihatinkan dan menjadi ancaman serius buat kelangsungan hidup bangsa Indonesia maupun bangsa – bangsa lainnya dimasa depan. Efek kekerasan seksual terhadap anak dan wanita antara lain depresi gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut, dan dapat menyebabkan cedera fisik.

Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang, tindak pelecehan seksual terhadap perempuan dapat menjadi penghambat kemajuannya serta menghalanginya menikmati hak asasi dan kebebasan, yang juga menghambat tercapainya kesetaraan gender antara perempuan dan laki –laki. Sedangkan anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi siapa saja. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak dan wanita.

2.2 Upaya Penegakan HAM oleh Pemerintah dan Institusi yang Berwenang
           
Banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM, namun perlu diketahui bahwa Pemerintah Indonesia sangat serius dalam menegakkan HAM. Para pejabat penegak hukum (Pemerintah dan Institusi HAM) telah memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.

2.3 Studi Kasus  Pelecehan Seksual di Angkot, Siswi SD Diturunkan Tanpa Celana “ [1]

JAKARTA - M (13), bocah kelas 5 SD yang menjadi korban tindak kejahatan seksual di dalam angkot terpaksa mencuri jemuran orang untuk menutupi bagian kewanitaannya setelah menyadari dirinya ternyata sudah dalam keadaan setengah bugil. Korban merupakan anak kedua dari pasangan Junaidi dan Syamsiah. M diajak berputar-putar oleh sopir angkot bernama Bani dan pria tak dikenal lainnya

Kejadian berawal saat M dijemput oleh Bani dan temannya di depan rumahnya dengan angkot 61 untuk menemui temannya yang bernama Fani di Bintaro. Karena sudah mengenal Bani, maka M percaya saja dan mau ikut angkot tersebut. Setelah itu, M pun diajak ke wilayah DDN Pondok Labu, dan sempat ke warnet. Setelah itu, M diajak berputar-putar ke Pasar Minggu. "Saya duduk di depan, lalu ke Pasar Minggu, setelah itu ke Taman Barito, Blok M," ungkapnya.

 Namun di perjalanan, M mengaku tak sadarkan diri, karena dibuat tertidur. Hingga akhirnya ia diturunkan di Vila Andara, Gandul, Depok, dalam keadaan setengah bugil. Saat tersadar dari pengaruh obat, M menyadari ia hanya mengenakan kaos saja, sedangkan celana dan celana dalamnya sudah raib entah kemana. Saya diturunkan pukul 03.00 WIB, dan saya minta mau pulang, saya ambil kain jemuran tetangga, karena celana legging saya sudah enggak ada, saya setengah telanjang, saya lalu menangis minta diantar pulang," tandasnya

Pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah tantenya yang terletak tak jauh dari rumah korban, dan langsung meninggalkan korban. Saat ini, Bani dan pelaku lainnya telah mendekam di tahanan Polres Depok.

2.4 Analisis Studi Kasus

Dari studi kasus terhadap pelecehan seksual yang dikutip dari berita on-line Tribunnews.com menjelaskan tentang bahwa tindakan pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja, kepada siapa saja dan kapan saja. Namun, pada umunya yang menjadi korban atas tindakan yang melanggar hukum tersebut ialah anak-anak dan wanita. Pelecehan seksual merupakan masalah moralitas dan etika. Sehingga perlu adanya peningkatan pendidikan moral, budi pekerti bagi warga negara dan perlindungan bagi wanita dan anak terhadap kekerasan seksual melalui pembelajaran secara formal dan non formal, pengawasan dan pengaduan secara transparan.  

Pemerintah mendukung langkah kepolisian dan pengadilan untuk mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak dan wanita untuk dapat menjerat pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika terbukti. Pelaku pelecehan seksual dapat dikenai berbagai sangsi, karena aturan perundang-undangan banyak yang membahas tentang pelcehan seksual, seperti :
·        Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.[2]
 ·        Pasal 28 A “HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan”
“ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
·        Pasal 28 B “HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan”
“ Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
·        Pasal 28I “HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan”
“(2).  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
·        Pasal 28 G “HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan  yang merendahkan derajat dan mertabat manusia”
“(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.”
“(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
·        Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
·        Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
1)     keterangan saksi
2)     keterangan ahli
3)     surat
4)     petunjuk
5)      keterangan terdakwa.
Melihat dari isi pasal di atas, maka kesulitan yang terutama dalam kasus pelecehan seksual adalah menghadirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dalam proses perkara tersebut, sehingga masalah pelecehan seksual seringkali mengakibatkan kerugian bagi korban dari pada si pelaku karena sulit untuk diungkapkan ke meja hijau[3]

Prihatin atas tingginya angka kekerasan seksual pada anak di Indonesia dari tahun ke tahun, KPAI dan Komnas Perempuan gencar menyosialisasikan keberadaannya. Terutama di daerah-daerah yang berpotensi tinggi terjadi kekerasan seksual terhadap anak dan wanita. Institusi tersebut menyediakan sejumlah layanan perlindungan berupa perlindungan fisik (pengamanan, pengawalan dan penempatan di rumah aman), pemulihan medis psikologis, dan pendampingan terhadap korban dalam proses hukum. Pelayanan diberikan secara cuma-cuma, karena semua ditanggung oleh APBN. Sehingga diharapkan korban dan aparat penegak hukum di daerah dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin.

2.5 Cara Meminalisir Tingkat Pelecehan Seksual

Tidak ada yang berharap pelecehan seksual menimpa keluarga, sanak famili, atau orang-orang terdekat kita. Untuk itu perlu ada benteng pertahanan yang harus dibangun dengan kuat. Pelecehan biasanya berawal dari sikap toleran terhadap hal-hal kecil yang biasa dianggap remeh. Adapun faktor-faktor penyebab pelecehan antara lain, Pertama, Faktor moralitas dan rendahnya penguasaan ajaran agama serta longgarnya pengawasan dilevel keluarga dan masyarakat yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual. Kedua, mengabaikannya faktor yang dapat menjadi potensi pelecehan seksual.  Faktor kegagapan budaya melalui tayangan dan perkembangan informasi yang terlalu mudah diakses sehingga memungkinkan berbagai tayangan sadisme, kekerasan, pornografi. Ketiga, faktor perhatian orang tua dan keluarga yang relatif longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual. Terutama pada remaja terkait etika pergaulan, etika berbusana, etika sosial lainnya yang bersifat preventif.

     Pelecehan seksual berdampak besar terhadap psikologis korban, karena mengakibatkan emosi yang tidak stabil. Korban pelecehan seksual harus dilindungi dan tidak dikembalikan pada situasi dimana tempat terjadinya pelecehan seksual tersebut dan pelaku pelecehan dijauhkan dari korban pelecehan. Hal ini untuk memberi perlindungan pada korban pelecehan seksual. Tingkat pelecehan seksual harus dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini adalah cara-cara untuk  mencegah terjadinya pelecehan seksual pada anak :
  1. Sedini mungkin anak harus dikenalkan pada tubuhnya sendiri;
  2. Anak harus dibiasakan untuk menolak perlakuan orang lain yang menyebabkan dia merasa tidak nyaman/ terganggu/ sakit;
  3. Kalau ada perlakuan yang tak wajar terhadap dirinya, anak dibiasakan untuk segera bercerita kepada orang tua, saudara atau guru;
  4. Anak juga harus dilatih agar tidak mudah percaya pada orang lain atau diajak main di tempat yang sepi;
  5. Adanya keterlibatan aparat penegak hukum yakni penyidik, jaksa dan hakim dalam menangani kasus pelecehan seksual pada anak sehingga berperspektif terhadap anak diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana pelecehan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

2.6 Langkah apabila anak dan wanita menjadi korban pelecehan seksual

Jika ada keluarga, sanak famili atau orang terdekat dengan kita menjadi korban atas tindakan pelecehan seksual langkah pertama yang harus dilakukan kepada korban adalah menghiburnya, jangan sekali-sekali menyalahkannya karna tindakan tersebut bisa saja merupakan kesalahan pelaku bukan kesalahan si korban, dengan menghiburnya psikologi korban tidak terlalu tertekan. Setelah itu laporkan kejadian tersebut kepada polisi agar dapat diproses dengan hukum, dengan syarat orang tua anak tersebut telah mengetahui permasalahannya secara detail, peran orang tua untuk aktif mencari tahu akar permasalahan sangat dibutuhkan. Sifat kepekaan orang tua didalam memahami kondisi korban dapat dilihat dari sikap, perilaku, dan perkembangan psikologis dari korban.  Permasalahan yang tidak diketahui penyebabnya dan tidak memiliki saksi mata yang cukup, maka permasalahan tersebut tidak akan diusut lebih lanjut oleh pihak yang bertanggung jawab. Selanjutnya dari pihak korban dapat melaporkan kepada institusi seperti KPAI atau Komnas Perempuan bila kasus yang anda sudah laporkan, belum di tindak lanjuti atau berhenti dan tidak bisa menghukum si pelaku. Institusi tersebut akan mengakomodir kebutuhan si korban dalam penegakan HAM terhadap pelecehan seksual. Selain itu organisasi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak untuk korban kekerasan terhadap anak dan wanita juga dapat membantu didalam penegakan HAM. Biasanya kalau hanya mengandalkan suara sendiri untuk menuntut si pelaku, sepertinya belum begitu kuat. Makanya kita harus meminta dukungan dari LSM atau NGO yang bergerak di isu perlindungan korban kekerasan seksual pada anak dan wanita.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
           
Dalam akhir-akhir ini pemerintah memberikan apresiasi tinggi terhadap penegakan HAM khususnya pada kasus pelecehan seksual di Indonesia. Pemerintah membuat Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar dapat meminimalisir kasus pelecehan seksual di Indonesia. Pemerintah juga mendukung langkah kepolisian dan pengadilan untuk mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak dan wanita untuk dapat menjerat pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika terbukti. Pelaku pelecehan seksual dapat dikenai berbagai sangsi, karena aturan perundang-undangan banyak yang membahas tentang pelcehan seksual
           
           Peran keluarga untuk meminimalisir tingkat pelecehan seksual juga cukup penting. Korban pelecehan seksual membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus dari orang tua untuk mengembalikan psikologi korban. Orang tua harus bersifat terbuka didalam memberikan pengetahuan seputar sex education kepada anak, agar anak mengerti apa yang harus dia lakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Mengajarkan anak untuk tetap waspada kepada orang lain yang mencurigakan, karena pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja.

3.2 Saran
  1.      Pelecehan seksual merupakan bentuk pelanggaran HAM yang harus diminimalisir, karena banyak                  menimbulkan dampak negatif bagi korban.
2.      Perlu adanya sosialisasi lebih akan pentingnya bahaya pelecehan seksual agar dapat mencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM tersebut melalui pemerintahan dan institusi berwenang dan langkah jika terjadi pelcehan terhadap anak dan wanita.
3.      Menumbuhkan kesadaran untuk menjadi warga negara yang baik baik secara formal, informal dan nonformal. Sebagai warga negara yang baik seharusnya taat kepada aturan perundang-undangan, norma sosial di masyarakat dan mengormati HAM sesama Manusia.

3.3 Daftar Pustaka

.


[1] Bahri Kurniawan , Tribun News, 8 Maret 2013
[2] Moeljatno,  KUHP (Jakarta: Bumi Aksara, 2003)
[3] Joe Laluyan, SE, SH, Pelaku Pelecehan Seksual dapat dihukum ?, diakses dari http://www.kadnet.info/web/index.php?option=com_content&id=733:pelaku-pelecehan-seksual-dapat-dihukum&Itemid=94, pada tanggal 11 April 2013 pukul 20.10

Minggu, 17 Februari 2013

‘Si Anak Singkong’ dalam Menembus Glass Ceiling


Tidak banyak yang mengetahui perjalanan hidup Chairul Tanjung yang sesungguhnya. Pada umumnya masyarakat mengenal sosok Chairul Tanjung atau yang lebih akrab dipanggil CT, pada kondisi saat ini setelah menjadi pengusaha sukses. Padahal, keberhasilan yang dia raih sekarang merupakan akumulasi dari proses perjalanan hidup yang ditempuhnya sejak kecil hingga kini yang penuh dengan tantangan dan dinamika.
Chairul Tanjung ("Si Anak Singkong")
 Dia berasal dari keluarga sederhana dibesarkan di lingkungan yang keras di kawasan kumuh di Kota Jakarta sehingga sejak kecil diasah oleh kehidupan yang sulit dan penuh tantangan untuk bisa melanjutkan sekolah.Chairul Tanjung merupakan sulung dari 5 bersaudara. Ayahnya A.G. Tanjung adalah wartawan zaman orde lama yang menerbitkan surat kabar beroplah kecil. Ketika tiba di zaman Orde Baru, usaha ayahnya dipaksa tutup karena berseberangan secara politik dengan penguasa saat itu. Keadaan tersebut memaksa orangtuanya menjual rumah dan berpindah tinggal di kamar losmen yang sempit.

Kelas 3 SMP sebagaimana yang dilakukan di banyak sekolah, diselenggarakan acara study tour yang pengumumannya 2 minggu sebelum keberangkatan. Pak A.G Tanjung (bapaknya CT) saat itu mengelola perusahaan transpotasi milik kawannya, sehingga otomatis mengetahui proses kerja penanganan wisata. Maka ia pun dipercaya sebagai coordinator transpotasi untuk acara study tour sekolahnya ke Yogyakarta. Namun sampai waktunya tiba, ibunya tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya study tour sebesar Rp. 15.000,- sehingga dengan alas an kepentingan keluarga CT tidak ikut berangkat dalam acara yang bahkan ia sendiri yang sibuk mengurus berbagai persiapan. Ia mengerjakan tugasnya sebagai coordinator dengan seksama dan melepas kepergian teman-temannya di halaman sekola, dengan perasaan sakit yang disembuniykan serapat mungkin.
          
           Ketika di bangku kuliah Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia, Chairul Tanjung sudah mulai berbisnis kecil-kecilan, membiayai sendiri keperluan hidup dan biaya pendidikannya, mulai dari photo copy hingga menjual peralatan kedokteran gigi. Pada tahun 1983 dengan bendera CV. Abadi Medical & Dental membuka toko yg menjual alat-alat kedokteran di Senen Raya, Jakarta. Menempati ruangan 7X3 meter persegi, beromzet sekitar Rp. 400 ribu perhari. Tapi toko tersebut hanya berumur 2 tahun. Terpaksa ditutup.

Meski mengalami pahitnya kala bangkrut, menjadi entrepreneur telah menjadi jalan hidupnya.Chairul justru langsung mencoba usaha lain, kali ini di bidang kontraktor. Meski juga kurang berhasil, ia merasa mendapat pelajaran banyak hal dari bisnis-bisnis yang pernah ditanganinya. Dari bekal pengetahuan itu, ia memberanikan mendirikan CV pertamanya pada tahun 1984 dan menjadikannya PT pada tahun 1987. Dari PT bernama Pariarti Shindutama itu, ia berkongsi dengan dua rekannya mendirikan pabrik sepatu. Kepiawaiannya menjaring hubungan bisnis langsung membuat sepatu produksinya mendapat pesanan sebanyak 160 ribu pasang dari pengusaha Italia. Dari kesuksesan ini, bisnisnya merambah ke industri genting, sandal, dan properti. Namun, di tengah kesuksesan itu, rupanya ia mengalami perbedaan visi dengan kedua rekannya. Maka, ia pun memilih menjalankan sendiri usahanya.

Ternyata, ia justru bisa makin berkembang dengan berbagai usahanya. Ia pun lantas memfokuskan usahanya ke tiga bisnis inti, yakni: keuangan, properti, dan multimedia. Melalui tangan dinginnya, ia mengakuisisi sebuah bank kecil yang nyaris bangkrut, Bank Tugu. Keputusan yang dianggap kontoversial saat itu oleh orang dekatnya. Namun, pengalaman bangkit dari kegagalan rupanya mengajarkannya banyak hal. Ia justru berhasil mengangkat bank itu, setelah mengubah namanya menjadi Bank Mega.

Chairul Tanjung mengawali bisnis di bidang broadcast ketika ia memdapat izin siar di tahun 1998. Namun, baru di bulan Desember 2001 Trans TV siaran secara resmi. Sama seperti halnya ketika ia membeli Bank Mega, banyak yang mempertanyakan keberaniannya membuka usaha yang sangat besar di akhir krisis ekonomi. Maklum untuk membangun Trans TV, Chairul Tanjung mengeluarkan 500 miliyar Rupiah belum lagi kompetitor yang sudah besar dan mempunyai pengalaman yang panjang seperti RCTI, Indosiar, SCTV dan stasiun Televisi lainnya seperti TPI, ANTV, dsb. Tapi disinilah kehebatan dari seorang Dokter Gigi yang tak pernah membuka praktek dari selesai kuliah. Bila stasiun TV yang sudah ada bergantung pada acara yang dibuat Production House (PH), lain dengan Trans TV yang 80% acaranya adalah buatan sendiri dengan memanfaatkan kreatifitas anak muda sehingga dapat menghemat costdan memperbesar laba.

Tak heran, Berkat kegigihan, kerja keras, disiplin, dan ketekunannya, Chairul Tanjung mampu melakukan transformasi dan lompatan luar biasa dalam kehidupannya Selain kerja keras, hal lain yang harus diingat adalah kerja ikhlas. Setelah itu, baru menyerahkan segala hasil kerja keras yang dilakukannya kepada Tuhan.Tips lainnya untuk menjadi seorang pengusaha sukses di tanah air yaitu harus mampu menciptakan bisnis yang tidak biasa (unusual). Modal utama untuk menjadi seorang pengusaha bukanlah modal yang besar.Namun yang terpenting, seorang calon pengusaha tidak boleh cengeng dan mudah menyerah."Tanpa kerja keras ini semua omong kosong. Modal utama pengusaha adalah jangan cengeng, jangan mudah menyerah," kata Chairul.. Tak heran atas semua prestasinya, ia layak disebut sebagai bintang baru di dunia bisnis Indonesia. Bahkan, baru-baru ini, Forbes menobatkannya sebagai orang terkaya Indonesia ke-18, dengan total kekayaan mencapai 450 juta dolar AS. Sebuah prestasi yang mungkin tak pernah dibayangkannya saat memulai usaha kecil-kecilan, demi mendapat biaya kuliah, ketika masih kuliah di UI dulu.

Analisis Masalah

            Glass ceiling atau istilah dalam bahasa Indonesia ialah langit-langit kaca merupakan sebuah hambatan bagi sebagian orang, baik laki-laki ataupun perempuan untuk terus maju dan berkembang. Walaupun, didalam diri orang tersebut memiliki sebuah potensi yang besar untuk maju. .Banyak hal yang dapat menjadi penghalang dalam peristiwa glass ceiling seperti perbedaan gender, keterbatasan-keterbatasan ekonomi, ras, kemampuan, dll. Istilah glass ceiling di Indonesia sudah tidak asing lagi, sudah banyak contoh peristiwa yang menunjukan adanya glass ceiling didalam kegiatan ekonomi, politik, social, hukum dll. Namun, hal itu bisa diatasi jika setiap individu dapat mengambil celah dari setiap hambatan yang ada atau mengubah setiap hambatan menjadi peluang untuk terus bisa maju.  

Glass ceiling itu bukan seseuatu  yang harus dihindari, karena asumsi kita apabila seseorang terkena glass ceiling maka karirnya akan mati, tidak dapat mencapai puncak, tidak bisa naik jabatan, dsb. Namun, pandangan tersebut harus kita patahkan. Glass ceiling seharusnya kita lawan, glass ceiling bukanlah akhir dari segalanya. Jadikanlah glass ceiling sebagai batu loncatan untuk terus meniti karir hingga mencapai puncak dengan potensi yang kita miliki.
           
 Hal inilah yang dilakukan seorang chairul tanjung, merubah hambatan menjadi sebuah peluang untuk sukses. Kesuksesannya yang ia peroleh sekarang merupakan hasil kerja keras dari masa lalu. Glass ceiling yang dihadapi chairul tanjung terletak pada kondisi perekonomiannya. Dia berasal dari keluarga sederhana dibesarkan di lingkungan yang keras di kawasan kumuh di Kota Jakarta sehingga sejak kecil diasah oleh kehidupan yang sulit dan penuh tantangan untuk bisa melanjutkan sekolah, saat ia duduk dikelas 3 SMP, ia tidak dapat mengikuti study tour karena keterbatasan ekonomi, memasuki bangku kuliah faktor ekonomi keluarganya juga yang menjadi penghalang untuk maju. Namun hambatan tersebut dapat membentuk kepribadian CT sehingga mandiri, pantang menyerah dan terus bekerja keras. CT telah mengetahui potensi apa yang ada didalam dirinya untuk menaklukan glass ceiling, sehingga usaha demi usaha yang dilakukan CT dapat berhasil menembus batasan-batasan dalam glass ceiling. Walaupun, tidak ada kesuksesan yang bisa dicapai seperti membalikkan telapak tangan. Tidak ada keberhasilan tanpa kerja keras, keuletan, kegigihan, dan ke-disiplinan. Sehingga saat ini CT berada di puncak dari kariernya dengan perjuangan didalam menaklukan glass ceiling  .

Solusi didalam menembus Glass Ceiling

Apa yang didapat chairul tanjung kini adalah refleksi atas mimpinya 23 Tahun yang lalu ketika ia baru membuka bisnisnya selepas kuliah. Kini ia pun masih bermimpi. Tentunya tidak berhenti sebatas mimpi. Tapi ia tuangkan dalam sebuah perencanaan yang matang. Setiap lini bisninya mempunyai action yang jelas. Selain itu, kerja keras menjadi kunci kesuksesannya, sewaktu masih berusia 20 tahun, ia kerja selama 18 jam sehari. Bayangkan, hanya 6 jam istirahat, termasuk tidur. Menginjak usia 30-an, seiring dengan semakin terbentuknya jaringan bisnisnya, ia bekerja selama 16 jam sehari. Dan, kini di usia 40-an ia bekerja selama 14 jam sehari. Padahal, ia sekarang sudah menjadi CEO sebuah grup usaha terkemuka

Prinsip hidup dan tidak akan pernah suka akan dunia perpolitikan akan menambah semangat dan kerja keras untuk fokus dalam bidang bisnis, serta bantuan doa restu dari orang tua khususnya ibu sebagai manusia yang bertwakal mendorong kesuksesan CT semakin cepat. Dalam bidang sosial CT beserta keluarga sudah banyk melakukakan aktivitas seperti membangun yayasan anak yatim, memberikan beasiswa bagi anak yang kurang mampu, membantu anak terlantar dll.

Pendidikan juga merupakan solusi didalam menembus glass ceiling karena  dengan pendidikan pola pikir kita akan terus semakin berkembang. Bagi CT, apa pun cita-cita seseorang pasti dapat direngkuh apabila mereka tidak berhenti belajar, di mana pun dan kepada siapa pun. Selain itu,  banyak hal yang diperoleh jika kita mengenyam pendidikan. Adanya transfer ilmu, memperbanyak relasi dengan teman, dan dosen, serta mengasah kemampuan didalam berorganisasi untuk dapat bekerja secara kolektif. Ibu dari CT, mendukung secara maksimal agar CT dapat mengenyam pendidikan setingi-tingginya, bahkan uang SPP pada bangku kuliah pertama kali merupakan hasil jualan kain halus milik ibunya sebesar Rp.15.000,-

CT percaya bangsa ini akan terus berkembang menjadi bangsa yang maju dan besar. Sehingga ia selalu menginspirasi dan memotivasi semua orang muda Indonesia agar dapat menembus batasan-batasan yang ada, karena kejayaan bangsa ditentukan oleh generasi muda penerus bangsa.

(Risanda Alirastra B / 330600 / Ilmu Ekonomi)

Paper Kelas Hukum Pengantar


ANALISIS KASUS PERDATA TENTANG UTANG - PIUTANG MELALUI PENGADILAN NIAGA
(STUDI KASUS PADA PT. BIMANTARA)
Final Paper Hukum Pengantar




Oleh :
Risanda Alirastra Budiantoro
12/330600/EK/18790
Ilmu Ekonomi



FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2012



ANALISIS KASUS PERDATA TENTANG UTANG - PIUTANG MELALUI PENGADILAN NIAGA
(STUDI KASUS PADA PT. BIMANTARA)

Studi Kasus tentang Perkara Kepailitan

Akibat krisis perekenomian yang menghantam dunia mengakibatkan PT. Bimantara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Pemerintahah Indonesia gagal menyelamatkan PT. Bimantara yang merupakan salah satu perusahaan otomotif terbesar di Indonesia. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa PT. Bimantara dinyatakan pailit setelah tidak mencapai kata sepakat dengan kreditornya. Utang PT. Bimantara mencapai Rp 3.5 milyar. PT. Bimantara sudah berusaha untuk melakukan pinjaman kepada salah satu bank swasta yang ada, tapi proposal yang mereka ajukan ditolak. 

Hal utama yang dikhawatirkan Pemerintah Indonesia ialah nasib ribuan karyawan dari Bimantara apabila perusahaan tersebut mem-PHK karyawannya sehingga akan menambah jumlah pengangguran yang ada di Indonesia. Pada bulan Desember 2012 kemarin Kepala Eksekutif  PT. Bimantara, Djoni Soedradjat sudah dipecat dari jabatannya dan rencananya pada awal februari 2013 mendatang PT. Bimantara akan mengumumkan kemungkinan mem-PHK sekitar 75.000 karyawannya dan akan menutup sejumlah pabrik beserta showroom-showroomnya pada beberapa kota di Indonesia. 

Selain disebabkan karena krisis perekonomian yang sedang melanda dunia. Penyebab kepailitan terhadap PT. Bimantara sebagai produsen otomotif terbesar di Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, antara lain :
  • Biaya operational terlalu besar
  • Tidak mampu berinovasi
  • Menganggap sepele hal-hal yang penting, misalnya kompetisi dan sumber daya
  • Kurang merespon perubahan yang ada
  • Kurang adanya pengawasan oleh pimpinan perusahaan
  • Tidak memperhatikan tanda tanda buruk yang bisa membahayakan perusahaan, misalnya ada product baru dari perusahaan lain yang ternyata productnya lebih bagus,berkualitas dan bisa cepat menguasai pangsa pasar.

Analisis Masalah

Pailit memiliki arti kemacetan dalam pembayaran utang-piutang. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar utangnya. Bangkrut dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Definisi bangkrut ialah keuangan perusahaan dalam kondisi yang tidak sehat, sedangkan pailit ialah kondisi keuangan perusahaan yang sehat, namun tidak dapat membayar utangnya yang telah jatuh tempo pada salah satu kreditor. Keuangan perusahaan tidak selamanya baik, sering terjadi kondisi dimana pengeluaran lebih besar dari pada pemasukan (defisit). Solusi ialah dengan melakukan pinjaman dana ke bank. Selain itu dengan melakukan penyegaran, mengurangi jumlah karyawannya, menutup sebagian pabrik beserta showroomnya dapat menjadi solusi, namun jika keadaannya lebih parah maka perusahaan itu akan bangkrut.

Pada UUK dalam Pasal 1 angka 6 memberikan defenisi “utang” yaitu :
“...kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang Undang dan wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.”

Sejalan dengan pernyataan di atas, Pasal 1131 KUH Perdata menegaskan “setiap perikatan atau kewajiban, pemenuhannya dijamin dengan kekayaan debitor”. Tegasnya segala kebendaan (harta kekayaan) debitor, baik bergerak ataupun tidak bergerak, baik yang sudah ada ataupun yang ada dikemudian hari, menjadi tanggungan atau segala perikatan perorangan
 
Utang telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih

UUK mensyaratkan adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUK, “telah jatuh waktu” harus berdasarkan pada apa yang telah diperjanjikan, termasuk dalam hal adanya percepatan waktu penagihan utang, pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, atau putusan Pengadilan atau arbitrase.
Dalam praktek, keadaan jatuh tempo (waktu) terjadi sebagai berikut :
·        Dalam hal terdapat ketetapan waktu, maka saat jatuh tempo adalah saat yang telah ditentukan dalam perikatannya, yang juga merupakan saat pemenuhan kewajiban oleh debitor.
·        Dalam hal tidak ditentukan waktu pelaksanaan kewajiban oleh debitor dalam perikatannya, maka saat jatuh tempo adalah saat dimana debitor telah ditegur oleh kreditor untuk memenuhi kewajibannya. Tanpa adanya teguran tersebut, maka kewajiban utang debitor kepada kreditor belum dianggap jatuh tempo.
Sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan terjangkau dalam biaya, maka putusan atas permohonan pailit harus dibacakan paling lambat 60 hari setelah tanggal pendaftaran. Selain itu, putusan pernyataan pailit dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voerraad). Artinya, putusan tersebut tidak dapat ditunda pelaksanaannya meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum baik kasasi maupun peninjauan kembali

Pembuktian untuk Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga adalah suatu Pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, yang dibentuk dan bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain dibidang perniagaan.
Dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga memiliki waktu yang lebih efisien karena dipengaruhi oleh sistem pembuktian yang dianut oleh pengadilan tersebut yang bersifat sederhana. Untuk membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pengadilan Niaga mendasarkan pada ketentuan Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 8 ayat (2),  Pasal 2 ayat (1) UUK, bahwa pernyataan pailit dikabulkan apabila secara sederhana terbukti debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan mempunyai satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Sifat pembuktian yang sederhana dapat digunakan hakim niaga sebagai alasan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan kepadanya dan dapat membedakan antara wewenang Pengadilan Niaga dengan Pengadilan Perdata. Hakim dapat menyatakan bahwa perkara yang diajukan kepadanya itu adalah perkara perdata biasa, apabila perkara tersebut memerlukan pembuktian yang berbelit-belit, maka hakim dapat menyatakan bahwa kasus itu bukan kewenangan Pengadilan Niaga, melainkan Pengadilan Perdata.

Ketika Pengadilan Niaga membacakan putusan pernyataan pailit, bersamaan dengan hal itu pengadilan tersebut mengangkat Hakim Pengawas dan menunjuk Kurator. Hakim pengawas adalah wakil pengadilan yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator. Sedangkan, kurator bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator bekerja demi kepentingan harta pailit dalam rangka menyelesaikan atau membayar utang debitor pailit kepada kreditor. Sehingga dalam melakukan tugasnya, Kurator bertindak seolah-olah sebagai debitor.

Dalam kepailitan, pernyataan pailit tidak berarti bahwa Kurator berhak untuk langsung melakukan pemberesan terhadap keseluruhan harta pailit. Tindakan pemberesan baru dapat dilakukan setelah tercapai keadaan insolvensi. Keadaan insolvensi terjadi karena :
(1)   Debitor tidak mengajukan rencana perdamaian.
(2)   Rencana perdamaian yang telah diajukan oleh debitor tidak diterima dalam rapat kreditor, atau
(3)   Pengesahan perdamaian yang telah disetujui oleh rapat kreditor ditolak oleh Pengadilan Niaga.
Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, pemberesan dimulai dengan dilaksanakannya rapat kreditor dalam rangka pencocokan piutang.

Pembagian Harta Kekayaan Debitor

Apabila Hakim Pengawas berpendapat bahwa terdapat cukup uang tunai, Hakim Pengawas akan memerintahkan Kurator untuk melakukan pembahagian kepada kreditor yang piutangnya telah dicocokkan. Dalam proses kepailitan diajukan rencana perdamaian, maka rencana perdamaian terdapat beberapa pilihan, yaitu :
  1. Perpanjangan sementara (roll over) dari pembayaran.
  2. Penawaran pembayaran pokok dan bunga sekaligus.
  3. Penundaan pembayaran bunga dan atau pokok untuk sementara waktu.
  4. Restrukturisasi utang secara sebahagian atau seluruhnya.
  5. Gabungan atau kombinasi antara pilihan-pilihan tersebut di atas.
Jika seorang debitor telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka harta pailit harus dibagi secara adil kepada setiap orang yang berhak atas pemenuhan perikatan individu. Pembagian secara adil mengandung arti bahwa harta kekayaan tersebut harus dibagi secara “paripassu prorata”. Pengertian “paripassu”, maksudnya harta kekayaan tersebut harus dibagikan secara bersama-sama diantara para pihak, sedangkan “prorata” berarti sesuai dengan besarnya imbangan piutang masing-masing kreditor terhadap utang debitor secara keseluruhan.

DAFTAR PUSTAKA
http://diaz_fhuns.staff.uns.ac.id/files/2010/07/analisis-kasus-pailit.pdf
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/1814136-krisis-krisis-yang-dapat-membuat

 Oleh :  RISANDA ALIRASTRA BUDIANTORO
12/330600/EK/18790
ILMU EKONOMI