ANALISIS KASUS PERDATA TENTANG UTANG - PIUTANG
MELALUI PENGADILAN NIAGA
(STUDI KASUS PADA PT. BIMANTARA)
Final
Paper Hukum Pengantar
Oleh :
Risanda Alirastra Budiantoro
12/330600/EK/18790
Ilmu Ekonomi
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2012
ANALISIS KASUS PERDATA TENTANG UTANG - PIUTANG
MELALUI PENGADILAN NIAGA
(STUDI KASUS PADA PT. BIMANTARA)
Studi Kasus tentang Perkara Kepailitan
Akibat krisis perekenomian
yang menghantam dunia mengakibatkan PT. Bimantara dinyatakan pailit oleh
Pengadilan Niaga. Pemerintahah Indonesia gagal menyelamatkan PT. Bimantara yang merupakan salah satu
perusahaan otomotif terbesar di Indonesia. Pemerintah Indonesia menyatakan
bahwa PT. Bimantara dinyatakan
pailit setelah tidak mencapai kata sepakat dengan kreditornya. Utang PT.
Bimantara mencapai Rp 3.5 milyar. PT. Bimantara sudah berusaha untuk melakukan
pinjaman kepada salah satu bank swasta yang ada, tapi proposal yang mereka
ajukan ditolak.
Hal utama yang dikhawatirkan
Pemerintah Indonesia ialah nasib ribuan karyawan dari Bimantara apabila
perusahaan tersebut mem-PHK karyawannya sehingga akan menambah jumlah
pengangguran yang ada di Indonesia. Pada bulan Desember 2012 kemarin Kepala
Eksekutif PT. Bimantara, Djoni Soedradjat sudah dipecat dari
jabatannya dan rencananya pada awal februari 2013 mendatang PT. Bimantara akan mengumumkan kemungkinan
mem-PHK sekitar 75.000 karyawannya dan akan menutup sejumlah pabrik beserta
showroom-showroomnya pada beberapa kota di Indonesia.
Selain disebabkan karena krisis
perekonomian yang sedang melanda dunia. Penyebab kepailitan terhadap PT. Bimantara
sebagai produsen otomotif terbesar di Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor
tertentu, antara lain :
- Biaya operational terlalu besar
- Tidak mampu berinovasi
- Menganggap sepele hal-hal yang penting, misalnya kompetisi dan sumber daya
- Kurang merespon perubahan yang ada
- Kurang adanya pengawasan oleh pimpinan perusahaan
- Tidak memperhatikan tanda tanda buruk yang bisa membahayakan perusahaan, misalnya ada product baru dari perusahaan lain yang ternyata productnya lebih bagus,berkualitas dan bisa cepat menguasai pangsa pasar.
Analisis Masalah
Pailit memiliki arti kemacetan
dalam pembayaran utang-piutang. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk
membayar utangnya. Bangkrut dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Definisi
bangkrut ialah keuangan perusahaan dalam kondisi yang tidak sehat, sedangkan
pailit ialah kondisi keuangan perusahaan yang sehat, namun tidak dapat membayar
utangnya yang telah jatuh tempo pada salah satu kreditor. Keuangan perusahaan
tidak selamanya baik, sering terjadi kondisi dimana pengeluaran lebih besar
dari pada pemasukan (defisit). Solusi ialah dengan melakukan pinjaman dana ke
bank. Selain itu dengan melakukan penyegaran, mengurangi jumlah karyawannya,
menutup sebagian pabrik beserta showroomnya dapat menjadi solusi, namun jika
keadaannya lebih parah maka perusahaan itu akan bangkrut.
Pada UUK
dalam Pasal 1 angka 6 memberikan defenisi “utang” yaitu :
“...kewajiban yang
dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul
dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang
Undang dan wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak
kepada kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.”
Sejalan dengan pernyataan di atas, Pasal
1131 KUH Perdata menegaskan “setiap
perikatan atau kewajiban, pemenuhannya dijamin dengan kekayaan debitor”.
Tegasnya segala kebendaan (harta kekayaan) debitor, baik bergerak ataupun tidak
bergerak, baik yang sudah ada ataupun yang ada dikemudian hari, menjadi
tanggungan atau segala perikatan perorangan
Utang telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih
UUK mensyaratkan adanya utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih. Menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUK, “telah jatuh waktu” harus berdasarkan pada
apa yang telah diperjanjikan, termasuk dalam hal adanya percepatan waktu
penagihan utang, pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, atau
putusan Pengadilan atau arbitrase.
Dalam praktek, keadaan jatuh tempo (waktu) terjadi sebagai berikut :
·
Dalam
hal terdapat ketetapan waktu, maka saat jatuh tempo adalah saat yang telah
ditentukan dalam perikatannya, yang juga merupakan saat pemenuhan kewajiban
oleh debitor.
·
Dalam
hal tidak ditentukan waktu pelaksanaan kewajiban oleh debitor dalam
perikatannya, maka saat jatuh tempo adalah saat dimana debitor telah ditegur
oleh kreditor untuk memenuhi kewajibannya. Tanpa adanya teguran tersebut, maka
kewajiban utang debitor kepada kreditor belum dianggap jatuh tempo.
Sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat,
sederhana, dan terjangkau dalam biaya, maka putusan atas permohonan pailit
harus dibacakan paling lambat 60 hari setelah tanggal pendaftaran. Selain itu,
putusan pernyataan pailit dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar
bij voerraad). Artinya, putusan tersebut tidak dapat ditunda
pelaksanaannya meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum baik kasasi maupun
peninjauan kembali
Pembuktian untuk Perkara Kepailitan di Pengadilan
Niaga
Pengadilan Niaga adalah suatu
Pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, yang dibentuk dan
bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan permohonan
pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain
dibidang perniagaan.
Dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan
Niaga memiliki waktu yang lebih efisien karena dipengaruhi oleh sistem
pembuktian yang dianut oleh pengadilan tersebut yang bersifat sederhana. Untuk
membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pengadilan
Niaga mendasarkan pada ketentuan Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 8 ayat (2),
Pasal 2 ayat (1) UUK, bahwa pernyataan pailit dikabulkan apabila secara
sederhana terbukti debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan mempunyai satu
utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Sifat pembuktian yang sederhana dapat digunakan
hakim niaga sebagai alasan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan
kepadanya dan dapat membedakan antara wewenang Pengadilan Niaga dengan
Pengadilan Perdata. Hakim dapat menyatakan bahwa perkara yang diajukan
kepadanya itu adalah perkara perdata biasa, apabila perkara tersebut memerlukan
pembuktian yang berbelit-belit, maka hakim dapat menyatakan bahwa kasus itu
bukan kewenangan Pengadilan Niaga, melainkan Pengadilan Perdata.
Ketika Pengadilan Niaga membacakan putusan pernyataan pailit, bersamaan dengan hal itu pengadilan tersebut mengangkat Hakim Pengawas dan menunjuk Kurator. Hakim pengawas adalah wakil pengadilan yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator. Sedangkan, kurator bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator bekerja demi kepentingan harta pailit dalam rangka menyelesaikan atau membayar utang debitor pailit kepada kreditor. Sehingga dalam melakukan tugasnya, Kurator bertindak seolah-olah sebagai debitor.
Dalam kepailitan, pernyataan pailit tidak
berarti bahwa Kurator berhak untuk langsung melakukan pemberesan terhadap
keseluruhan harta pailit. Tindakan pemberesan baru dapat dilakukan setelah
tercapai keadaan insolvensi. Keadaan insolvensi terjadi karena :
(1) Debitor tidak mengajukan rencana
perdamaian.
(2) Rencana perdamaian yang telah diajukan
oleh debitor tidak diterima dalam rapat kreditor, atau
(3) Pengesahan perdamaian yang telah disetujui
oleh rapat kreditor ditolak oleh Pengadilan Niaga.
Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, pemberesan
dimulai dengan dilaksanakannya rapat kreditor dalam rangka pencocokan piutang.
Pembagian Harta Kekayaan
Debitor
Apabila Hakim Pengawas berpendapat bahwa
terdapat cukup uang tunai, Hakim Pengawas akan memerintahkan Kurator untuk
melakukan pembahagian kepada kreditor yang piutangnya telah dicocokkan. Dalam
proses kepailitan diajukan rencana perdamaian, maka rencana perdamaian terdapat
beberapa pilihan, yaitu :
- Perpanjangan sementara (roll over) dari pembayaran.
- Penawaran pembayaran pokok dan bunga sekaligus.
- Penundaan pembayaran bunga dan atau pokok untuk sementara waktu.
- Restrukturisasi utang secara sebahagian atau seluruhnya.
- Gabungan atau kombinasi antara pilihan-pilihan tersebut di atas.
Jika seorang debitor telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka
harta pailit harus dibagi secara adil kepada setiap orang yang berhak atas
pemenuhan perikatan individu. Pembagian
secara adil mengandung arti bahwa harta kekayaan tersebut harus dibagi secara “paripassu
prorata”. Pengertian “paripassu”, maksudnya harta kekayaan
tersebut harus dibagikan secara bersama-sama diantara para pihak, sedangkan “prorata”
berarti sesuai dengan besarnya imbangan piutang masing-masing kreditor terhadap
utang debitor secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA
http://diaz_fhuns.staff.uns.ac.id/files/2010/07/analisis-kasus-pailit.pdfhttp://id.shvoong.com/social-sciences/economics/1814136-krisis-krisis-yang-dapat-membuat
Oleh : RISANDA ALIRASTRA BUDIANTORO
12/330600/EK/18790
ILMU EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar