Mendengar kata
komersialisasi pasti kita akan segera mengasosiasikannya dengan uang. Sangat
tepat sekali jika sesuatu yang dikomersialkan akan menghasilkan uang karena
tujuan dari barang komersial adalah untuk dijual. Apa jadinya kalau kota-kota
besar dikomersialkan? Pasti semuanya membutuhkan uang, namun kenyataannya
memang seperti itu. Kalau tidak ada uang, tidak akan bisa hidup di kota besar. Hal tersebut
merupakan permasalahan bagi semua orang, terlebih lagi sebagai salah satu
mahasiswa universitas di Yogyakarta yang tidak
mempunyai banyak uang pasti akan mengalami kesulitan.
Kota
Yogyakarta merupakan salah satu contoh kota
besar yang ada di Indonesia .
Terdapat banyak tempat destinasi yang menarik sehingga dengan sangat mudah bagi
daerah tersebut untuk melakukan komersialisasi untuk menghasilkan pendapatan pemerintah
yang tinggi. Hal ini terlihat dari perputaran uang pada daerah wisata dan
perdagangan yang terdapat di Yogyakarta .
Sebagai kota wisata
belanja sangat wajar jika dikatakan komersial, karna untuk mendapatkan suatu
barang Anda harus merogoh kocek Anda terlebih dahulu.
Mari kita
melihat sisi komersil lainnya di Kota Yogyakarta . Ini sebenarnya cukup mengejutkan bagi saya,
yaitu parkir. Yang dijual tukang parkir adalah jasa mereka dalam merapikan barisan
kendaraan bermotor. Sudah sewajarnya jika kawasan yang padat memiliki tukang
parkir, karna tujuannya yang baik yaitu supaya tidak semrawut. Tukang parkir
merapikan kendaraan dan menjaga kendaraan kita, dan kita membayar mereka sesuai
dengan upah yang berlaku.
Selain itu
proses komersialisasi dapat bermanfaat dalam rangka meningkatkan semua sektor
pembangunan yang telah dilaksanakan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana
serta dalam menaikan taraf hidup masyarakat dan untuk mendukung program pemerintah
agar terlaksana secara berkesinambungan, pemerintah membutuhkan dana yang cukup
besar. Peran pemerintah daerah juga sangat diperlukan guna mengetahui dana yang
diperlukan untuk meningkatkan pembangunan daerahnya karena pemerintah daerahlah
yang lebih mengetahui kondisi daerahnya.
Namun, bagaimana jika ternyata parkir
merupakan lahan yang menggiurkan dalam hal komersialisasi?
Menurut info
yang saya dapatkan uang parkir yang selalu kita keluarkan itu termasuk dalam
retribusi. Penetapan tarif parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan
sebagai alat dalam kebijakan manajemen lalu lintas di suatu kawasan/kota untuk
membatasi penggunaan kendaraan pribadi menuju ke suatu kawasan tertentu yang
perlu dikendalikan lalu lintasnya dan merupakan salah satu pendapatan asli
daerah yang penting.
Seringkali
ketika kita mengunjungi suatu tempat dengan menggunakan kendaraan bermotor,
baik itu motor maupun mobil, kita akan dikenakan biaya parkir atau karcis.
Biaya parkir yang dibebankan kepada pengendara kendaraan bermotor seringkali
menuai kritik karena jumlah yang ditetapkan dianggap terlalu mahal. Bahkan
biaya yang ditetapkan untuk biaya karcis tidak sesuai dengan keamanan yang
seharusnya dirasakan oleh si pemilik kendaraan itu sendiri.
Dasar
penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir
di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun
yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir di luar jalan
paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.[1]
Begitu
mengejutkannya karena ternyata pendapatan dari lahan parkir tidaklah sedikit.
Banyak sekali kendaraan bermotor yang parkir di tepi jalan atau di mana saja,
dan tentunya di semua tempat ada tukang parkir. Kita namakan saja itu adalah
lahan yang telah terkomersialisasikan, itulah lahan parkir. Mungkin tempat yang
tidak dipungut biaya lahan parkir hanya perumahan penduduk saja, selebihnya
Anda harus bayar!
Objek Parkir
Objek pajak
parkiran adalah Penyelenggaraan tempat parkiran di luar badan jalan, baik yang
disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan
bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Seperti :
·
Pelataran dan atau taman-taman parkir.
·
Gedung-gedung dan atau bangunan dan pusat
perbelanjaan yang menyediakan fasilitas parkir.
·
Penyediaan suatu tempat parkir yang disediakan
oleh perorangan dan atau badan hukum umtuk fasilitas hukum mereka.
Melihat
potensi tersebut pemerintah daerahmembuat peraturan daerah tentang pajak dan
retribusi daerah. Pemegang usaha harus meminta izin untuk mendirikan suatu
tempat untuk sarana umum. Biaya pemungutan biaya tersebut dapat sepenuhnya
dimanfaatkan oleh pemilik usaha.
Menurut
Peraturan Daerah kota
Yogyakarta No. 16 Tahun 2001 Objek pajak parkir adalah “Setiap pelayanan parkir
yang disediakan dengan memungut bayaran sacara langsung atau tidak langsung”.
Ketentuan tarif parkir menurut
Undang-undang
Berdasarkan
Undang-undang No. 34 tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah
No. 16 tahun 2001 tantang pajak parkir menyatakan bahwa tarif untuk pajak
parkir ditetapkan sebesar 15% dari dari jumlah pembayaran . tarif parkir
dikenakan atas banyaknya kendaraan yang dititipkan oleh pemiliknya di suatu
objek parkir. Mengenai besarnya pajak yang terutang dapat dihitung dengan cara
mengalikan tarif pajak parkir yaitu 15% dengan satu kendaraan perjam. Tarif ini
diberlakukan sama untuk setiap objek parkir. [2]
Contoh tarif
pajak parkir di suatu pusat perbelanjaan sebesar Rp.2000,-, untuk setiap jam
pertama akan ditambah Rp. 1000,- dijam berikutnya. Cara perhitungan pajak yang
didapatkan oleh Dinas Pendapatan Daerah untuk satu mobil perjamnya adalah :
Pendapatan =
Tarif Pajak x tiap kendaraan perjam
15% x 2000,-
Pendapatan =
Rp.300,-
Contoh : dalam
sehari kendaraan parkir di suatu pusat perbelanjaan sebanyak 50 mobil, 150
motor dan 10 truk. Cara perhitungannya adalah :
Mobil = (50 x
2000,-) x 15% = Rp. 15.000,-
Motor = ( 150
x 1000,-) x 15% = 22.500,-
Truk = ( 10 x
3000,-) x 15% = Rp. 4.500,-
Total
keseluruhan = Rp. 15.000 + Rp. 22.500 + Rp. 4.500 = Rp. 42.000 perhari
Jadi pajak
yang dibayarkan ke Dinas Pendapatan Daerah dalam sehari yang hanya
dihitung dalam perjam pada jumlah
kendaraannya adalah Rp. 42.000. Pajak parkir akan dihitung, dibayarkan, dan
disetorkan langsung oleh wajib pajak kepada Dinas Pendapatan Daerah kota Yogyakarta .
Pajak dan Retribusi parkir
berpotensi untuk terjadi pungli
Pajak dan retribusi
parkir kenderaan diberbagai Jalan Inti Kota dan Sekitarnya terindikasi
berpotensi pungutan liar ( Pungli ). Karena petugas parkir kenderaan roda enam,
empat dan dua melakukan kegiatan pengutiban uang parkir kepada pemilik
kenderaan bermotor tanpa menggunakan tanda pas/karcis dan petugasnya tanpa
menggunakan indentitas yang jelas, sehingga pungutan uang parkir kenderaan
dibadan jalan berpotensi pungli.
Sebagai pengendara bermotor akan
muncul kekesalan terhadap tindakan pungli yang merugikan serta meresahkan
sehinnga membuat para pemilik kendaraan kurang merasa nyaman kerika memarkirkan
kendaraannya di bahu jalan atau kantong pakir yang illegal. Warga pengandera
sebenarnya berat hati untuk memberikan uang parkir kenderaan itu, tetapi
kesannya dipaksakan, nanti kalau tidak dikasi takut terjadi hal lain, mau-tak
mau diberikan dengan berat hati, mereka warga pengendera itu merasa dirugikan,
karena kalau diberikan uang parkir itu tidak ada tanggungjawabnya, kalau
kenderaan mereka hilang, sama siapa dituntut, sedangkan indentitas pungutan
uang parkir itu tidak ada dan tanda karcis pungutan tidak ada. Jika hal ini tidak
diusut oleh Dinas perhubungan Darat dan Kota Yogyakarta terhadap pengutipan
uang parkir tanpa karcis dan tanpa identitas maka pungutan uang parkir dan aksi
premanisme akan semakin bertambah banyak secara kuantitasnya.
Warga
pengendera mengatakan, pemerintah jangan hanya merima hasil saja, tetapi tidak
bertanggungjawab dengan masyarakat pengendera, untuk itu masyarakat meminta
Walikota dan Dishub segera melengkapi indentitas petugas dan karcis pungutan
uang parkir itu agar masyarakat tidak was-was, ada yang bertangungjawab apabila
kenderaan mereka hilang, jangan dipungut uang parkir kalau tidak
bertanggungjawab, ini jelas merugikan masyarakat.
Sebagai solusinya
karena merasa pendapatan asli daerah (PAD) minim dan marak punggutan liar
(pungli) Walikota dan Dishub kota Yogyakarta segera melakukan pembenahan dan
pembinaan terhadap petugas pemungut uang parkir kenderaan jalan, karena jangan
sampai masyarakat dirugikan, uang parkir diminta, tapi tidak punya
pertanggungjawaban, ini jangan sampai meresahkan masyarakat, lagi pula jelek
dilihat wisatawan, parkir dipungut tanpa karcis dan petugasnya tanpa indentitas
kesannya pungutan liar. Jika ingin pajak tetap menjadi andalan untuk pendapatan
Pemerintah Kota Yogyakarta serta sesuai dengan target yang diharapkan, tentunya
Walikota harus berani membenahi birokrasi internal pemkot ketaatan melayani
masyarakat dalam membayar pajak. Tidak memainkan aturan pajak untuk mencari
keuntungan pribadi
.
By : Risanda Alirastra Budiantoro (Agustus 2012)
[1] http://djkd.kemendagri.go.id/download.php?namafile=46_1.pdf&jenis=produkhukum
[2] http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/43/370.bpkp